Kemenkeu: Penerimaan Pajak Awal Tahun Anjlok 30,19 Persen

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak hingga Februari 2025 sebesar Rp187,8 triliun, atau 9,7 persen dari target APBN 2025.
Penerimaan pajak tersebut turun drastis, anjlok 30,19 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp269,02 triliun pada periode sama.
“Penerimaan perpajakan Rp240,4 triliun atau 9,7 persen dari target tahun ini,” ujar Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (13/3/2025).
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut penurunan pajak dipicu oleh faktor seperti anjloknya harga komoditas global.
Harga batu bara turun -11,8 persen, minyak brent -5,2 persen, dan nikel -5,9 persen, ungkap Anggito terkait penurunan tersebut.
Anggito menambahkan bahwa penerimaan pajak bersifat musiman, biasanya tinggi di Desember karena Natal dan akhir tahun anggaran.
Pada Januari-Februari, penerimaan pajak cenderung menurun, kata Anggito, menjelaskan pola musiman yang terjadi setiap tahun.
Penurunan pajak juga dipengaruhi kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk PPh 21, pajak atas upah karyawan.
PPh 21 mencakup pajak atas gaji, upah, dan honorarium pegawai, yang turut memengaruhi realisasi penerimaan pajak.
Kemenkeu terus memantau faktor-faktor tersebut untuk mengevaluasi dan menyesuaikan strategi pencapaian target pajak di 2025.
Meski turun, penerimaan pajak tetap jadi tulang punggung APBN, dan Kemenkeu berupaya optimalkan sisa tahun anggaran.
Anggito berharap kondisi global membaik agar harga komoditas stabil, mendukung penerimaan pajak di bulan-bulan berikutnya.
Sri Mulyani juga menegaskan pentingnya adaptasi kebijakan fiskal menghadapi tantangan ekonomi domestik dan internasional.