Kemenaker Pastikan SE THR Ojol-Kurir Terbit Pekan Depan

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjamin bahwa surat edaran (SE) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja akan selesai pada pekan depan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan SE THR untuk pekerja swasta akan dipisahkan dari SE untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
“SE THR pasti sebelum lebaran dong, insya Allah minggu depan. (SE THR pegawai swasta dan ojol) dipisah, SE-nya kan ada dua,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).
Ia menambahkan bahwa saat ini Kemenaker tengah merumuskan kebijakan pemberian THR bagi ojol dan kurir.
Hal ini dilakukan agar regulasi yang dihasilkan dapat berlaku secara adil baik untuk aplikator maupun pengemudi.
“(SE THR ojol) masih dirapatin. Karena kan ojol dan taksol itu ada yang aktif dan tidak aktif. Jadi kan enggak fair kalau semua disamakan. Ini kita masih godok formulanya yang kira-kira pas,” ungkapnya.
SE THR Ojol-Kurir Bersifat Imbauan
Indah menegaskan, SE THR yang dikeluarkan Kemenaker untuk ojol hanya berupa imbauan dan tidak bersifat wajib bagi aplikator.
Hal ini karena aplikator masih belum memastikan kemampuan mereka untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi.
“Yang jelas, sudah dibangun komunikasi. Cuman formula dan berapanya ini agak sulit karena jumlah angkanya belum ada data yang pasti,” jelasnya.
Kemenaker juga belum menentukan apakah penamaan yang digunakan akan tetap THR atau diganti menjadi Bantuan Hari Raya (BHR) untuk pemberian kepada ojol dan kurir.
Diketahui, pihak aplikator mengusulkan penggunaan istilah BHR, sementara para pengemudi lebih memilih istilah THR.
“Kemenaker belum memutuskan yang mana. Yang penting, pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini committed untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai jalan kita untuk mewujudkan kebijakan pelindungan bagi para platform digital workers. Artinya kita serius lah,” tuturnya.