Nasional

Kejaksaan Agung Periksa Fitra Eri Jadi Saksi Kasus Korupsi Pertamina

  • March 6, 2025
  • 2 min read
Kejaksaan Agung Periksa Fitra Eri Jadi Saksi Kasus Korupsi Pertamina Influencer Fitra Eri. (Dok: YouTube Fitra Eri)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap influencer otomotif Fitra Eri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Pemeriksaan terhadap Fitra Eri ini berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025.

“(Salah satu saksi), Fitra Eri, selaku influencer otomotif,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Rabu.

Selain Fitra, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa tujuh saksi lainnya.

Beberapa di antaranya merupakan pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu MP (Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas), ARH (Sub Koordinator Harga BBM Ditjen Migas), CMS (Koordinator Subsidi BBM dan Gas Bumi Ditjen Migas), serta DM (Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas).

Pemeriksaan juga melibatkan pejabat dari PT Pertamina dan anak perusahaannya, yakni AA (Manager QMS PT Pertamina Persero), ESJ (Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan), dan ES (VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan).

Menurut Harli, kedelapan saksi ini diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023, dengan tersangka utama Yoki Firnandi dan lainnya.

Sementara itu, secara terpisah, Fitra Eri mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi terkait dengan pertanyaan mengenai pengaruh BBM pada kendaraan bermotor.

“Pertanyaan teknis umum saja. Tidak ada yang menyangkut mengenai tindak korupsinya,” ujarnya.

Kejaksaan agung tetapkan 9 tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya adalah petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina, yaitu Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), serta Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga).

Tiga tersangka lainnya adalah broker, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *