Nasional

Kejagung Tetapkan “Raja Minyak” Riza Chalid Sebagai Tersangka Baru Korupsi Pertamina

  • July 11, 2025
  • 3 min read
Kejagung Tetapkan “Raja Minyak” Riza Chalid Sebagai Tersangka Baru Korupsi Pertamina Taipan minyak Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi Pertamina. (Twitter)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar pada konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“(Ditetapkan sebagai tersangka adalah) MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Abdul Qohar.

Selain Riza, Kejagung juga menetapkan delapan tersangka lainnya, yaitu Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Tri Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain, Dedy Setyawan (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina 2019-2020, Ardi Setiawan (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping, Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain 2019-2020, Muhammad Hafid (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021, dan Indra Purnama (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Tindakan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Selain sembilan tersangka baru, Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka lain, yaitu Riva Siahaan (RS), Sani Dinar Saifuddin (SDS), Yoki Firnandi (YF), Agus Purwono (AP), Maya Kusmaya (MK), Edward Corne (EC), Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Dimas Werhaspati (DW), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Berkas perkara kesembilan tersangka ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk tahap kedua.

Peran Riza Chalid

Menurut Abdul Qohar, Riza Chalid bersama tersangka lain, termasuk HB, AN, dan GRJ, secara melawan hukum menyepakati penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.

“Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati penyewaan Terminal BBM Tangki Merak,” ujar Qohar, Kamis (10/7/2025).

“(Dengan) melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM,” tambahnya.

Kejagung menduga Riza dan tersangka lainnya juga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.

Diduga di Singapura

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid belum ditahan karena diduga berada di Singapura.

“Kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” jelas Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (10/7/2025).

Kejagung telah memanggil Riza untuk pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

“Langkah-langkah ini sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” kata Qohar.

Kejagung sita aset Riza Chalid

Sebelumnya, pada 25-26 Februari 2025, Kejagung menggeledah rumah Riza di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang juga digunakan sebagai kantor terkait kasus ini.

“Untuk hasil penggeledahan yang di Jalan Jenggala penyidik itu menyita, ada 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti karena di dalam ordner. Kemudian, ada 89 bundel dokumen,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

“Kemudian ada uang tunai sebanyak Rp 833 juta dan 1.500 dollar Amerika,” tambahnya.

Penyidik juga menyita dua unit mesin CPU dari rumah Riza dan empat kardus berisi surat serta dokumen dari Plaza Asia lantai 20. Kasus ini masih terus didalami Kejagung untuk mengungkap potensi pelaku lain dan memastikan penegakan hukum yang tegas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *