Nasional

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Bagaimana?

  • July 16, 2025
  • 3 min read
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Bagaimana? Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) bersama kuasa hukum Hotman Paris (kanan) tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) (Antara)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Keempat tersangka adalah mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL); serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).

“Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari pengadaan laptop untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA pada 2020-2022 dengan anggaran total Rp 9,3 triliun. Laptop tersebut ditujukan untuk mendukung pembelajaran, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, keempat tersangka diduga bersekongkol dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pengadaan ke laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook. Padahal, kajian awal Kemendikbudristek menyebutkan bahwa Chromebook memiliki kelemahan dan kurang efektif untuk digunakan di Indonesia.

Jurist Tan, sebagai Stafsus Menteri, diduga menjadi penggerak utama dengan melobi tiga tersangka lainnya untuk menggunakan Chrome OS, meskipun ia tidak memiliki wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan.

Ibrahim Arief, sebagai konsultan teknologi, diduga mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan kajian yang mendukung penggunaan Chrome OS.

Sementara itu, Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar, diduga memerintahkan penggunaan Chrome OS dan menyusun juklak pengadaan laptop berbasis Chrome OS pada 2021.

Mulyatsyahda, sebagai Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, juga diduga membuat petunjuk teknis yang mengarahkan penggunaan Chrome OS pada 2021-2022.

“Bahwa dalam pelaksanaannya pengadaan TIK di Kemendikbudristek Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim) menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS,” ujar Qohar.

“Namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” sambungnya.

Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun

Akibat pengadaan ini, negara dirugikan hingga Rp 1,98 triliun. Sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook telah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia, tetapi tidak dapat digunakan secara maksimal, terutama di wilayah 3T.

“(Laptop) tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS (Operating System) sulit digunakan, khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” ujar Qohar.

Status Nadiem Makarim

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Namun, berdasarkan keterangan keempat tersangka, Nadiem disebut sebagai pihak yang memerintahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan sistem operasi Chrome OS melalui rapat daring pada 6 Mei 2020.

“Namun, kami juga perlu alat bukti yang lain. Alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk Nadiem Makarim,” ujar Qohar.

Nadiem telah diperiksa dua kali sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Usai pemeriksaan pada Selasa (15/7/2025), ia memilih bungkam saat ditanya awak media dan hanya menyatakan ingin kembali ke keluarga.

“Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” tutup Nadiem Makarim sebelum meninggalkan Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *