Nasional

Kejagung Sita Uang Tunai dan Mobil Mewah Diduga Milik Riza Chalid

  • August 5, 2025
  • 2 min read
Kejagung Sita Uang Tunai dan Mobil Mewah Diduga Milik Riza Chalid Sejumlah mobil mewah yang diduga miliki Riza Chalid disita Kejaksaan Agung. (ANTARA)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang tunai dan mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid (MRC).

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina tahun 2018–2023.

Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Tipikor dan TPPU) Jampidsus Kejagung, Yadyn, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Senin (4/8/2025) di tiga lokasi, yakni Depok, Jawa Barat; Pondok Indah, Jakarta Selatan; dan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Kami mendapatkan sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025), dikutip dari Antara.

Yadyn menambahkan bahwa nominal uang yang disita masih dalam proses penghitungan untuk memastikan jumlah pastinya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik juga menyita lima unit mobil, terdiri dari Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes Benz. Barang-barang tersebut disita dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.

Anang menjelaskan bahwa pihak terkait telah dipanggil penyidik, namun tidak memenuhi panggilan, sehingga dilakukan penggeledahan. “Dari penggeledahan ini, kami mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” ucapnya.

Penyidik Jampidsus, lanjut Anang, saat ini terus mengembangkan penyidikan untuk melacak aset-aset lain yang diduga dimiliki Riza Chalid.

Diketahui, Muhammad Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan termasuk dalam delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Salah satu perbuatan melawan hukum yang dilakukan Riza adalah mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, meskipun PT Pertamina saat itu tidak membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *