Nasional

Kejagung: Nadiem Rencanakan Proyek Chromebook dan Bahas Kontribusi 30 Persen dengan Google Sebelum Dilantik

  • July 16, 2025
  • 4 min read
Kejagung: Nadiem Rencanakan Proyek Chromebook dan Bahas Kontribusi 30 Persen dengan Google Sebelum Dilantik Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Ist)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya pengkondisian dalam proyek pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2020–2022.

Proyek tersebut mengubah sistem operasi laptop dari Windows ke Chromebook, yang diduga telah dirancang jauh sebelum Nadiem Anwar Makarim dilantik sebagai Menteri oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019.

Berdasarkan penyidikan, perencanaan pengadaan tersebut dibahas melalui grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk pada Agustus 2019 oleh Nadiem bersama dua orang dekatnya, yakni mantan Staf Khusus Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH).

“Pada bulan Agustus 2019 (JT) bersama-sama dengan saudara NAM dan saudari FN membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat. Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri. Di sekitar bulan Desember 2019,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Setelah pelantikan Nadiem, Jurist Tan ditunjuk untuk membahas teknis pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis ChromeOS bersama YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Jurist juga menggandeng Ibrahim Arief (IBAM) sebagai konsultan teknologi untuk program Warung Teknologi di Kemendikbudristek.

“Tersangka JT selaku Staf Khusus Menteri NAM bersama FN memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting meminta kepada Tersangka SW selaku Direktur SD, Tersangka MUL selaku Direktur SMP, Tersangka IBAM yang hadir dalam rapat Zoom agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOS, sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa,” terang Qohar.

Pada Februari dan April 2020, Nadiem mengadakan pertemuan dengan perwakilan Google, WKM dan PRA, untuk membahas kerja sama pengadaan TIK. Jurist Tan kemudian menindaklanjuti pertemuan tersebut, termasuk membahas kontribusi investasi sebesar 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

“Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek, selanjutnya Tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs diantaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek,” kata Qohar.

“Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOS. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP,” sambung Qohar.

Puncaknya, pada 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat Zoom yang dihadiri Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM). Dalam rapat tersebut, Nadiem memerintahkan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan ChromeOS dari Google.

“Bahwa tanggal 6 Mei 2020, Tersangka JT hadir bersama dengan Tersangka SW, MUL, dan IBAM dalam rapat Zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan ChromeOS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujar Qohar.

Empat Tersangka dan Kerugian Negara

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Jurist Tan (JT) – eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim
  2. Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan perorangan
  3. Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
  4. Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek

“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar.

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Ibrahim Arief hanya dikenakan tahanan kota karena kondisi kesehatan jantungnya. Sementara itu, Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.

Proyek pengadaan Chromebook ini merupakan bagian dari program TIK untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan anggaran total Rp9,3 triliun dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Proyek ini menargetkan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk mendukung pembelajaran, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Namun, proyek ini dinilai tidak efektif dan menyebabkan kerugian negara.

“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun,” tegas Qohar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *