JAKARTA — Komisi I DPR RI memberikan atensi serius terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa pihaknya memiliki instrumen khusus berupa Tim Pengawas (Timwas) Intelijen untuk mendalami perkara ini, terutama menyusul munculnya spekulasi mengenai keterlibatan oknum institusi tertentu.
Langkah ini diambil mengingat posisi korban sebagai aktivis HAM dan adanya indikasi keterlibatan unsur non-sipil dalam aksi kekerasan tersebut.
“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata TB Hasanuddin di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Mekanisme Pengawasan Sesuai Undang-Undang
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa Timwas Intelijen terdiri dari perwakilan tetap setiap fraksi partai politik serta jajaran pimpinan komisi. Seluruh anggota tim tersebut telah melalui proses pengesahan dan sumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI, termasuk komitmen untuk menjaga rahasia negara.
Dasar hukum pengawasan ini berpijak pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Aturan tersebut mengatur mekanisme pengawasan penyelenggaraan intelijen yang terbagi menjadi dua jalur, yakni internal oleh pimpinan lembaga terkait dan eksternal oleh DPR RI.
“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” kata dia.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Politisi senior ini menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam penyelesaian kasus penyiraman air keras ini.
Ia memperingatkan agar proses hukum dijalankan secara profesional tanpa memberikan keistimewaan kepada pihak manapun yang terbukti bersalah di mata hukum.
Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan martabat institusi negara sekaligus memberikan rasa keadilan bagi Andrie Yunus.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas TB Hasanuddin menutup pernyataannya.