Kapolri Terbitkan Peraturan Baru: Polisi Aktif Bisa Duduk di 17 Lembaga Sipil

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) dan Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) berbicara dengan awak media di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Dok: Humas Polri)

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan penugasan polisi aktif ke 17 kementerian dan lembaga sipil.

Peraturan yang diteken pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 10 Desember 2025 itu secara tegas mengatur mekanisme polisi aktif bisa menduduki jabatan manajerial maupun nonmanajerial di luar struktur Polri.

“Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” bunyi Pasal 1 Ayat (1).

Pasal 3 Ayat (2) merinci 17 instansi yang boleh diisi polisi aktif, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penugasan itu, menurut Pasal 3 Ayat (4), hanya boleh dilakukan pada jabatan yang “memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian” dan atas permintaan instansi bersangkutan.

Langkah ini muncul hanya beberapa hari setelah MK melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan anggota Polri aktif tak boleh lagi menjabat di luar kepolisian hanya dengan izin Kapolri.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sudah jelas mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tegas Ridwan, dikutip Antara, Kamis (13/11/2025).

MK juga menilai frasa dalam penjelasan pasal yang membolehkan penugasan berdasarkan izin Kapolri justru menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi karier polisi maupun ASN di luar institusi Polri.

Hingga berita ini diturunkan, Polri belum memberikan keterangan resmi terkait apakah Perpol 10/2025 ini akan tetap berlaku atau akan disesuaikan dengan putusan MK yang bersifat mengikat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *