Kapolri Angkat Gunawan Sadbor Sebagai Duta Anti Judol
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan influencer Gunawan Sadbor (38) sebagai duta anti judi online.
Penetapan ini dilakukan meskipun Gunawan saat ini berstatus sebagai tersangka karena terlibat dalam promosi judi online. Penahanan Gunawan telah ditangguhkan pada Jumat (8/11/2024).
“Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta, duta untuk anti judi online,” kata Sigit dalam Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).
Sigit menjelaskan bahwa penetapan Gunawan sebagai duta anti judi online ini menjawab perbedaan perlakuan terhadap influencer yang mempromosikan judi online.
Ia juga menyarankan agar para influencer yang terlibat dalam judi online memberikan informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang ikut terlibat.
“Ini juga mungkin bisa menjawab berbagai macam pertanyaan, kenapa ada perbedaan ataupun pembedaan perlakuan terhadap influencer,” tambah Sigit.
Gunawan Sadbor dan Supendi alias Toed (39) menjadi tersangka dalam kasus promosi judi online di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat.
Keduanya dikenal sebagai Tiktoker yang sering berjoget secara live untuk mendapatkan saweran. Dalam aksi tersebut, mereka juga mempromosikan akun judi online.
Polisi menjerat keduanya dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.