Berita Nasional Umum

Jurist Tan, Mantan Stafsus Nadiem dan Mantan COO Gojek, Jadi Buronan DPO Kejaksaan Agung

  • July 18, 2025
  • 3 min read
Jurist Tan, Mantan Stafsus Nadiem dan Mantan COO Gojek, Jadi Buronan DPO Kejaksaan Agung Jursit tan, mantan Stafsus Nadiem Makarim di Kemendikbudristek, sebelumnya juga pernah menjabat sebagai COO Go-Jek.

Jakarta – Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Agung. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp1,98 triliun. Kasus ini menyeret nama Jurist setelah ia tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Kejaksaan menyebut telah mengajukan red notice kepada Interpol untuk memburu Jurist yang kini diketahui berada di luar negeri.

Jurist bukan tokoh sembarangan. Ia merupakan alumni Yale University, mantan Chief Operating Officer Gojek, dan sosok yang dikenal luas di kalangan profesional. Sebagai Staf Khusus Menteri, ia memang tidak memiliki kewenangan struktural, namun perannya dalam kasus pengadaan laptop terbukti sentral. Ia disebut memimpin sejumlah rapat, menentukan vendor, bahkan menawarkan skema co-investment dengan Google sebesar 30 persen. Semua itu dilakukan sebelum dokumen resmi pengadaan ditandatangani, menunjukkan betapa besar pengaruh informal yang ia miliki.

Menurut informasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jurist telah berada di Australia selama kurang lebih dua bulan. Ia sempat terpantau di Sydney dan diduga berpindah ke Alice Springs, kota terpencil yang lebih dekat ke gurun daripada ke pengadilan. MAKI mendorong Kejaksaan Agung untuk serius memanfaatkan kerja sama Interpol agar Jurist dapat diekstradisi ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Harta kekayaan Jurist pun menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir, Jurist memiliki total kekayaan sekitar Rp17,7 miliar, dengan sebagian besar dalam bentuk surat berharga dan aset keuangan lain. Ini membuat banyak pihak beranggapan bahwa pelariannya bukan karena keterdesakan ekonomi, melainkan karena kemampuan dan pengetahuan tentang celah hukum internasional. Ia tahu ke mana harus pergi dan bagaimana menghindari kejaran hukum.

Kejaksaan menyatakan bahwa dari empat tersangka dalam kasus Chromebook, hanya Jurist yang belum ditahan karena berada di luar negeri. Tiga tersangka lain telah ditahan, baik di rumah tahanan maupun sebagai tahanan kota. Penanganan kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menambah daftar panjang buronan koruptor Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri, seperti Harun Masiku, Riza Chalid, dan Paulus Tannos.

Kejagung hingga kini belum memberikan kepastian kapan red notice akan diterbitkan. Proses administrasi yang lambat dikhawatirkan memberi cukup waktu bagi Jurist untuk memperpanjang masa tinggal atau bahkan mengubah identitas.

Di sisi lain, muncul desakan agar Kementerian Luar Negeri turut aktif dalam mengomunikasikan masalah ini dengan pemerintah Australia. Hubungan bilateral yang baik antara kedua negara semestinya dimanfaatkan untuk mempercepat proses pemulangan Jurist. Apalagi, Australia memiliki sejarah kerja sama dalam ekstradisi, meskipun selalu bergantung pada status hukum dan kerangka politik yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *