JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran terdakwa kasus peredaran narkotika, Ammar Zoni, yang disebut menjadi gudang penyimpanan narkoba jenis sabu di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Hal tersebut terungkap saat JPU membacakan poin-poin penting dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Jaksa menyatakan Ammar secara sadar menyediakan tempat penyimpanan untuk narkoba milik seseorang berinisial Andre yang hingga kini masih berstatus buron.
“Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre,” kata Jaksa, mengutip pengakuan dalam BAP.
Menurut jaksa, keterlibatan Ammar bermula dari komunikasi melalui telepon dengan Andre. Barang haram itu kemudian dikirim ke kamar tahanan Ammar melalui perantara bernama Muhamad Rivaldi.
“Awalnya saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu kepada saya sebanyak 100 gram yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi dan kemudian Muhamad Rivaldi datang ke kamar saya dan membawa plastik bening,” ujar JPU, membacakan keterangan.
Setelah paket sabu seberat 100 gram diterima, pembagian langsung dilakukan di kamar tahanan tersebut.
“Saudara Muhamad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram dan 50 gram. Satu paket berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhamad Rivaldi dan sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya,” bunyi dokumen pengakuan Ammar yang dibacakan di depan majelis hakim.
Penyidik kepolisian bernama Mario menambahkan bahwa Ammar diiming-imingi imbalan uang atas perannya tersebut.
“Dijanjikannya Rp 100 ribu per satu gram,” ujar Mario.
Kasus ini bermula dari dakwaan jaksa yang menyebut Ammar bersama lima terdakwa lain terlibat sebagai pemasok dan pengedar narkotika jenis sabu serta ganja di lingkungan Rutan Salemba. Jika tidak terseret kasus baru ini, Ammar seharusnya bisa mengajukan pembebasan bersyarat pada tahun ini.
Para terdakwa sempat dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super ketat di Nusakambangan. Namun, atas permintaan hakim agar mereka dihadirkan langsung, sebagian termasuk Ammar sementara ini ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta untuk memperlancar proses persidangan, sementara satu terdakwa lain berhalangan karena sakit.(jsn/sid)