Hiburan

Jonathan “Ijonk” Frizzy Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Kasus Vape Isi Obat Keras

  • May 5, 2025
  • 1 min read
Jonathan “Ijonk” Frizzy Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Kasus Vape Isi Obat Keras Jonathan Frizzy.

JAKARTA – Jonathan Frizzy diringkus polisi di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5/2025).

Ia resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate. Polisi menyebut, obat keras itu tidak memiliki izin edar.

“Sudah ditetapkan tersangka. Ditangkapnya kemarin sore,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ada Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/5/2025).

Sebelumnya, Jonathan telah diperiksa pada April lalu. Kasus ini ditangani oleh Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat.

Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *