Jokowi Tandatangani PP Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Baru di Banten
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru pada 7 Oktober 2024, yaitu KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024, serta KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024.
Kedua kawasan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak besar bagi perekonomian nasional serta menciptakan lapangan pekerjaan baru dan memunculkan inovasi serta efek ganda lainnya.
KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten, yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, akan berfokus pada pendidikan dan layanan kesehatan internasional yang dilengkapi dengan pengembangan teknologi digital. Dengan luas area 59,68 hektare dan investasi sebesar Rp18,8 triliun saat beroperasi penuh, kawasan ini diproyeksikan dapat menyerap 13.446 tenaga kerja. Kawasan ini akan menjadi pusat pendidikan internasional dengan Monash University sebagai salah satu institusi pendukungnya, serta mencakup pengembangan riset, ekonomi digital, teknologi, kesehatan terintegrasi, dan industri kreatif.
Tujuan pembentukan KEK ini adalah mempercepat penciptaan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tangerang, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi nasional secara lebih luas.
Sementara itu, KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam diproyeksikan menyerap investasi hingga Rp6,91 triliun dan menyerap lebih dari 105.000 tenaga kerja. KEK ini berkomitmen menyelesaikan layanan kesehatan berstandar internasional yang diharapkan beroperasi penuh pada tahun 2026, dengan fokus pada peningkatan pariwisata medis.
KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam akan menggandeng Apollo Hospitals, penyedia layanan kesehatan swasta terbesar di India, untuk menghadirkan perawatan kesehatan berstandar internasional di Batam. Kehadiran Apollo akan membantu Batam menjadi destinasi pariwisata medis yang kompetitif, sekaligus mengurangi pengeluaran devisa dengan meningkatkan layanan kesehatan di dalam negeri.
Dengan adanya dua KEK baru ini, Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan pariwisata medis. Dampak positif dari kedua kawasan ini diharapkan mencakup aspek ekonomi, sosial, dan pengembangan sumber daya manusia.
“Setiap KEK memiliki fokus yang spesifik dan diharapkan mampu memberikan dampak besar bagi perekonomian, menciptakan lapangan kerja, serta menarik investasi,” ujar Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang.
Dia juga menambahkan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing ekonomi melalui pengembangan sektor strategis.
Hingga saat ini, terdapat 22 KEK yang terdiri dari 12 KEK industri, 7 KEK pariwisata, 2 KEK digital, dan 1 KEK jasa. Dengan adanya dua tambahan KEK, jumlah total KEK menjadi 24, sementara 8 KEK lainnya sedang dalam proses penetapan.
Sejak berdirinya KEK hingga Juni 2024, 22 KEK yang ada telah mencatat investasi sebesar Rp205,2 triliun, dengan total tenaga kerja yang diserap mencapai 132.227 orang dari 368 pelaku usaha yang aktif di dalamnya.