JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan kesetujuannya terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali dilakukan.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi di tengah menguatnya dorongan untuk mengembalikan kekuatan lembaga antirasuah yang sempat melemah pasca-revisi 2019.

“Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore, dikutip dari Kompas.com.

Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 yang banyak dikritik sebagai penyebab pelemahan KPK merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” jelasnya.

Ia kembali menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujarnya.

Meski demikian, UU Nomor 19 Tahun 2019 tetap berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Pernyataan Jokowi ini merespons usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong penguatan KPK, termasuk perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner.Jokowi menilai proses rekrutmen sebaiknya tetap mengikuti aturan yang ada.

“Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Abraham Samad menyampaikan usulannya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto saat bertemu di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Abraham menekankan bahwa penurunan kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK disebabkan revisi UU KPK 2019 di era Jokowi.

“Saya bilang yang terpenting bahwa yang harus digarisbawahi, kalau sekarang ada penurunan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK itu disebabkan karena adanya revisi Undang-Undang KPK di tahun 2019 yang dilakukan Jokowi,” ujar Abraham kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

“Oleh karena itu, kalau kita ingin memperbaiki kembali KPK, kinerjanya meningkat seperti aparat penegak lain, kembalikan Undang-Undang KPK seperti dulu,” sambungnya.

Abraham juga menyoroti pentingnya memperbaiki rekrutmen komisioner KPK dengan menjaga integritas.”Orang yang cacat moral tidak boleh dipilih, saya bilang gitu ya,” ucap Abraham.

Ia mencontohkan kasus etik yang menjerat mantan pimpinan KPK Firli Bahuri dan Lili Pintauli.

“Kita sudah punya contoh buruk, orang yang cacat moral, Firli, Lili, itu dipilih dalam pimpinan KPK, akhirnya apa? Terbukti mereka menyalahgunakan kekuasaan, sehingga itu memperburuk marwah KPK, saya bilang,” jelasnya.

Abraham mengungkapkan bahwa seluruh usulan dan gagasannya telah dicatat oleh Prabowo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *