Nasional

Jokowi Mulai Menerima Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua

  • November 8, 2024
  • 2 min read
Jokowi Mulai Menerima Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua Joko Widodo dan Iriana Joko Widodo berpamitan saat hendak terbang menuju Solo (20/10)

Jakarta – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menyerahkan manfaat dari Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden Joko Widodo di Surakarta pada Rabu (6/11). Prosesi penyerahan tersebut dilakukan oleh Direktur Operasional Taspen, Ariyandi, bersama Direktur Keuangan Rena Latsmi Puri, serta Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen, Resi Lora, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Jokowi selama menjabat sebagai Presiden.

Besaran manfaat dari Program Pensiun dan THT yang diterima Jokowi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Mulai 1 November 2024, Jokowi akan menerima manfaat tersebut setiap bulannya, yang akan disalurkan melalui rekening Bank Mandiri Taspen.

“Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh Taspen. Layanannya cepat, terima kasih Taspen atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujar Jokowi dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Taspen, Jumat (8/11).

Selain itu, Taspen juga menyerahkan secara simbolis kartu peserta Taspen kepada Jokowi, menandakan resminya ia sebagai penerima manfaat dalam program ini. Menurut Henra, Corporate Secretary Taspen, penyerahan kartu ini memperlihatkan bahwa Jokowi kini terdaftar sebagai penerima manfaat pensiun dari Taspen, yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan ASN dan Pejabat Negara.

“Pemberian manfaat pensiun kepada Presiden Joko Widodo merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinan beliau selama menjadi Kepala Negara. Kami berharap dana pensiun ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiunnya dengan nyaman dan tenang,” kata Henra. Henra juga menambahkan bahwa Taspen berkomitmen memberikan layanan terbaik untuk mendukung kesejahteraan para pensiunan, terutama mereka yang telah berjasa besar bagi negara.

Gaji pokok yang diterima Jokowi sebesar Rp 30.240.000, setara dengan 6 kali gaji sejumlah pejabat tinggi lainnya. Berdasarkan Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, Jokowi juga menerima tunjangan jabatan senilai Rp 32.500.000 per bulan. Sehingga, secara keseluruhan, Jokowi akan menerima setidaknya Rp 62.740.000 setiap bulan sebagai pensiun, belum termasuk tunjangan lainnya, biaya rumah tangga, dan fasilitas perawatan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *