Jelang Akhir Jabatan, AHY Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah di Bekasi
Bekasi – Menjelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kembali mengambil langkah tegas terhadap mafia tanah. Di akhir masa jabatannya, AHY berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana terkait pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Walaupun sekarang tanggal 15 Oktober, 5 hari lagi tanggal 20 Oktober biasanya sudah fokus pada urusan politik dan transisi kepemimpinan dan pemerintahan di tingkat nasional, tapi kehadiran kami dan kita semua menunjukkan bahwa tugas pokok tetap nomor satu dan kita lanjutkan gebuk mafia tanah,” kata AHY dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan dua kasus tindak pidana pertanahan dengan nilai kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp183,5 miliar.
Kasus pertama melibatkan lima tersangka mafia tanah yang menggunakan modus pemalsuan akta jual beli. Dari kasus ini, total kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka dengan modus pemalsuan sertifikat, di mana mereka menduplikasi sertifikat keluarga menjadi 39 sertifikat. Kasus ini berpotensi merugikan negara lebih dari Rp179 miliar, yang terkait dengan riil lost, fiscal lost, dan potential lost dari proyek Tol Cibitung-Cilincing.
“Jadi dihitung secara cermat oleh Satgas Anti-Mafia Tanah karena saya mengatakan kita harus benar-benar presize karena setiap rupiah itu harus bisa kita selamatkan karena rakyat yang menjadi korban, negara juga merugi. Kalau ini terus terjadi maka kita sulit untuk melajukan pembangunan yang berkelanjutan, yang bisa membawa peningkatan nilai ekonomi sekaligus keadilan bagi masyarakat kita,” tutur Menteri AHY.
Pada tahun 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkap bahwa ada 98 target operasi (TO) yang telah mencapai tahap penetapan tersangka. Dari jumlah tersebut, 85 TO telah masuk ke tahap P19 dan P21, di mana 55 TO sudah berada di tahap P21 atau telah lengkap berkas perkaranya. Total tersangka mencapai 165 orang, dengan luas tanah yang menjadi objek kejahatan lebih dari 488 hektare dan potensi kerugian sebesar Rp11,6 triliun.
Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertanahan ini merupakan hasil kolaborasi Tim Satgas Anti-Mafia Tanah, yang melibatkan sinergi dari empat pihak, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah.
“Tanpa kerja sama yang solid dan kalau bekerja sendiri-sendiri, sulit mengungkap kejahatan seperti ini. Atas nama Kementerian ATR/BPN dan tentu Satgas Anti-Mafia Tanah, kami semua mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kerja kerasnya selama ini,” pungkas Menteri AHY.