Gaya Hidup Lain-Lain

Istilah Latin Populer di Dunia Hukum, Dari Mens Rea hingga Amicus Curiae

  • July 23, 2025
  • 7 min read
Istilah Latin Populer di Dunia Hukum, Dari Mens Rea hingga Amicus Curiae Ilustrasi istilah hukum. (Istimewa)

JAKARTA – Bahasa Latin, meski terdengar kuno, tetap menjadi bahasa keadilan yang hidup dalam dunia hukum. Istilah-istilah seperti actus reus hingga mens rea bukan hanya kata, tetapi fondasi prinsip hukum yang telah mengatur keadilan selama berabad-abad.

Untuk memperkaya pemahaman, berikut adalah daftar istilah hukum Latin yang umum digunakan dalam praktik hukum modern.

Awalan Huruf A

  • Actus Reus: Esensi dari kejahatan itu sendiri, merujuk pada perbuatan nyata dalam suatu tindak pidana.
  • Actor in Cumbit Probatio: Siapa yang menggugat, dialah yang wajib membuktikan kebenaran gugatannya.
  • Actor Sequitur Forum Rei: Gugatan harus dialamatkan pada tempat tinggal tergugat.
  • Actor Sequitur Forum Sitei: Gugatan harus dialamatkan pada tempat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.
  • Ad Hoc: Sesuatu yang bersifat tidak permanen, dibentuk untuk tujuan tertentu.
  • A Fortiori: Dengan alasan yang lebih kuat, sering digunakan untuk memperkuat argumen hukum.
  • Affirmanti, non Neganti, Incumbit Probatio: Pembuktian wajib dilakukan oleh pihak yang mengajukan klaim, bukan yang menyangkal.
  • Affirmantis est Probare: Orang yang mengiyakan harus membuktikan.
  • Alibi: Bukti bahwa seseorang berada di tempat lain saat kejahatan terjadi, kunci pertahanan dalam kasus pidana.
  • Amicus Curiae: Sahabat peradilan, individu atau kelompok independen yang memberikan pandangan objektif dalam suatu perkara.
  • Ad Idem: Kesepakatan pikiran, merujuk pada kesamaan kehendak antara pihak-pihak dalam kontrak.

Awalan Huruf B

  • Bona Fide: Dengan itikad baik, menunjukkan kepercayaan atau keyakinan tulus dalam suatu tindakan hukum.
  • Bona Vacantia: Barang tak bertuan, properti tanpa pemilik sah yang jatuh ke tangan negara.
  • Bis in Idem: Dua kali untuk hal yang sama, sering dikaitkan dengan larangan pengadilan ulang untuk perkara yang sama.

Awalan Huruf C

  • Corpus Delicti: Tubuh kejahatan, merujuk pada alat bukti dan fakta yang mendukung adanya tindak pidana.
  • Caveat Emptor: Pembeli harus waspada, prinsip yang menekankan tanggung jawab pembeli untuk memeriksa barang sebelum membeli.
  • Cui Bono: Untuk keuntungan siapa, digunakan untuk mempertanyakan siapa yang diuntungkan dari suatu perbuatan.
  • Causa Mortis: Karena kematian, merujuk pada tindakan hukum seperti wasiat yang dibuat menjelang kematian.
  • Consensus Ad Idem: Persetujuan bersama, elemen esensial dalam pembentukan kontrak yang sah.

Awalan Huruf D

  • De Jure: Berdasarkan hukum, menunjukkan legalitas formal.
  • De Facto: Berdasarkan fakta, merujuk pada realitas yang terjadi di lapangan meski belum tentu sah secara hukum.
  • Dura Lex, Sed Lex: Hukum itu keras, tetapi itulah hukum, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan meski terasa berat.
  • De Minimis Non Curat Lex: Hukum tidak mempedulikan hal-hal kecil, prinsip yang menghindari pengadilan untuk masalah sepele.

Awalan Huruf E

  • Erga Omnes: Berlaku untuk semua orang, prinsip hukum yang bersifat universal.
  • Ex Aequo Et Bono: Putusan yang diambil berdasarkan keadilan sejati, bukan hanya aturan hukum formal.
  • Ex Post Facto: Hukum yang diberlakukan surut, biasanya dilarang dalam hukum pidana untuk melindungi hak individu.
  • Ex Parte: Dari satu pihak, merujuk pada proses hukum yang dilakukan hanya oleh satu pihak tanpa kehadiran pihak lain.

Awalan Huruf F

  • Fiat Justitia Ruat Caelum: Hendaklah keadilan ditegakkan, meski langit akan runtuh, menegaskan pentingnya keadilan di atas segalanya.
  • Fiat Justitia et Pereat Mundus: Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa, serupa dengan prinsip di atas.
  • Force Majeure: Keadaan kahar, kejadian tak terduga yang mencegah pelaksanaan kewajiban hukum.
  • Functus Officio: Tugas telah selesai, merujuk pada otoritas atau kuasa yang telah berakhir setelah tugas selesai.

Awalan Huruf G

  • Factum: Perbuatan, merujuk pada tindakan yang menjadi dasar suatu perkara hukum.
  • Gravamen: Inti dari keluhan atau gugatan, fokus utama dalam suatu sengketa hukum.
  • Guardian Ad Litem: Wali yang ditunjuk untuk mewakili kepentingan anak atau pihak yang tidak mampu dalam pengadilan.

Awalan Huruf H

  • Habeas Corpus: Hak untuk dibawa ke hadapan hakim, memastikan seseorang tidak ditahan secara tidak sah.
  • Hereditas: Warisan, merujuk pada harta yang diteruskan setelah kematian seseorang.

Awalan Huruf I

  • In Absentia: Pemeriksaan perkara tanpa kehadiran tergugat atau terdakwa.
  • Ipso Jure: Demi hukum, akibat hukum yang terjadi secara otomatis berdasarkan hukum.
  • Ipso Facto: Berdasarkan fakta, akibat yang timbul dari fakta tertentu.
  • In Generi Quicunque Aliquid Dicit, Sive Actor Sive Reus, Necesse est ut Probat: Siapa pun yang membuat tuduhan, baik penggugat maupun tergugat, harus membuktikannya.
  • In Loco Parentis: Dalam posisi sebagai orang tua, pihak yang bertindak sebagai wali dalam suatu situasi.
  • In Personam: Terhadap individu, merujuk pada gugatan yang ditujukan pada orang tertentu.
  • In Rem: Terhadap benda, gugatan yang ditujukan pada properti atau objek tertentu.

Awalan Huruf J

  • Jus Civile: Hukum perdata, mengatur hubungan antarindividu.
  • Jus Naturale: Hukum alam, prinsip keadilan yang dianggap universal dan abadi.
  • Jus Sanguinis: Hukum berdasarkan keturunan, menentukan kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan.
  • Jus Soli: Hukum berdasarkan tempat kelahiran, menentukan kewarganegaraan berdasarkan lokasi kelahiran.
  • Jus Cogens: Hukum yang mengikat, norma hukum internasional yang tidak dapat dilanggar.

Awalan Huruf L

  • Lex Certa: Rumusan delik pidana harus jelas, menghindari ambiguitas dalam penegakan hukum.
  • Lex Praevia: Hukum pidana tidak boleh berlaku surut, melindungi individu dari hukuman atas perbuatan sebelum aturan dibuat.
  • Lex Scripta: Hukum pidana harus tertulis, menjamin kepastian hukum.
  • Lex Stricta: Rumusan pidana harus dimaknai tegas tanpa analogi.
  • Locus Delicti: Tempat terjadinya tindak pidana, penting dalam menentukan yurisdiksi.
  • Locus Contractus/Locus Solutionis: Tempat pembuatan atau pelaksanaan kontrak.
  • Lex Talionis: Hukum pembalasan, prinsip “mata ganti mata” dalam hukum kuno.

Awalan Huruf M

  • Mens Rea: Sikap batin seseorang untuk melakukan tindak pid spectrophotometer, elemen kunci dalam pembuktian niat jahat.
  • Modus Operandi: Cara pelaksanaan tindak pidana, pola yang digunakan pelaku dalam melakukan kejahatan.
  • Mutatis Mutandis: Dengan perubahan yang diperlukan, digunakan saat menerapkan aturan dengan penyesuaian.

Awalan Huruf N

  • Nemo Judex in Causa Sua: Hakim tidak boleh memutus perkara yang terkait dengan dirinya, menjaga independensi peradilan.
  • Noela Poena Sine Legi Pravia Poenale: Tidak ada hukuman tanpa ketentuan peraturan yang telah ada sebelumnya.
  • Non Bis in Idem: Tidak boleh diadili dua kali untuk perkara yang sama, melindungi dari pengadilan ganda.
  • Nunc Pro Tunc: Sekarang untuk saat itu, tindakan hukum yang diberikan efek surut.

Awalan Huruf P

  • Pro Bono: Pelayanan hukum tanpa biaya untuk kepentingan umum atau pihak tidak mampu.
  • Pacta Sunt Servanda: Janji harus ditepati, prinsip dasar dalam hukum kontrak.
  • Prima Facie: Pada pandangan pertama, bukti awal yang cukup untuk mendukung klaim sebelum pemeriksaan lebih lanjut.
  • Parens Patriae: Negara sebagai pelindung, merujuk pada peran negara untuk melindungi warga yang tidak mampu, seperti anak-anak.

Awalan Huruf R

  • Reo Negate Actori Incumbit Probatio: Jika tergugat menyangkal gugatan, penggugat harus membuktikan.
  • Restitutio In Integrum: Pemulihan ke keadaan semula, tujuan utama dalam penyelesaian sengketa sipil.
  • Res Judicata: Perkara yang telah diputus, tidak dapat diadili kembali kecuali dalam kondisi tertentu.
  • Res Ipsa Loquitur: Benda itu berbicara sendiri, prinsip bahwa fakta kejadian sudah cukup membuktikan kelalaian.

Awalan Huruf S

  • Sempet Necessitas Probandi Incumbit Ei Qui Agit: Beban pembuktian selalu dilimpahkan kepada penggugat.
  • Status Quo: Keadaan tetap seperti sebelumnya, sering digunakan dalam sengketa untuk menjaga stabilitas.
  • Sub Judice: Sedang dalam proses pengadilan, menunjukkan bahwa perkara masih belum diputuskan.
  • Sine Qua Non: Tanpa itu tidak, merujuk pada elemen esensial yang harus ada untuk suatu tindakan hukum.

Awalan Huruf T

  • Tempus Delicti: Waktu terjadinya tindak pidana, penting untuk menentukan batas waktu penuntutan.
  • Testis Unus, Testis Nullus: Satu saksi bukan saksi, menegaskan bahwa kesaksian tunggal tidak cukup dalam hukum.
  • Terra Ignota: Tanah yang tidak diketahui, merujuk pada wilayah atau situasi yang belum diatur hukum.

Awalan Huruf U

  • Ultra Vires: Melampaui wewenang, tindakan yang dilakukan di luar kuasa hukum yang diberikan.
  • Ubi Jus Ibi Remedium: Di mana ada hak, di sana ada upaya hukum, prinsip bahwa setiap pelanggaran hak memiliki solusi hukum.

Awalan Huruf V

  • Vide: Lihatlah, sering digunakan untuk merujuk pada sumber atau dokumen tertentu.
  • Volenti Non Fit Injuria: Orang yang dengan sengaja menerima risiko tidak dapat mengeluh atas kerugian yang ditimbulkannya.
  • Vis Major: Kekuatan yang lebih besar, sinonim dengan keadaan kahar yang tidak dapat dihindari.

Istilah-istilah ini, sebagai warisan bahasa Latin, tidak hanya memperkaya wawasan hukum, tetapi juga menjadi fondasi kokoh dalam sistem peradilan modern.

Memahami maknanya membantu kita mengapresiasi kompleksitas dan keadilan yang menjadi inti dari setiap proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *