Istana Tegaskan Menteri Wajib Laporkan Stafsus yang Ingin Dilantik
JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto menegaskan, setiap menteri atau kepala lembaga harus melaporkan terlebih dahulu staf khusus yang akan dilantik kepada pihak Istana.
Pernyataan ini merespons setelah Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melantik Rudi Sutanto sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital bidang Strategis Komunikasi, Senin (13/1/2025).
“Iya (wajib lapor) dong. Enggak bisa lantik sembarangan,” ungkap Putranto di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (16/1/2025).
Putranto menjelaskan, pihak Istana memiliki kewenangan untuk merekrut personel di Kantor Staf Kepresidenan.
Namun, kata Putranto, rekrutmen tersebut juga harus dilaporkan melalui Sekretariat Negara (Setneg).
“Kami di KSP saya rekrutmen personel tersendiri, khusus saya dikasih kewenangan di Setneg seperti itu. Di Setneg ya ada sendiri sama seperti untuk Pak Rudi Sutanto dan sebagainya keputusan di mereka,” jelas Putranto.
Baca: Disebut Angkat “Buzzer” Jadi Stafsus, Ini Kata Menkomdigi
Diketahui, Rudi Sutanto dilantik oleh Meutya Hafid sebagai Staf Khusus Bidang Strategi Komunikasi di Kemkomdigi.
Informasi yang diperoleh menunjukkan Rudi Sutanto adalah Rudi Valinka, pegiat sosial di platform Twitter atau X, dengan akun @kurawa.
Pelantikan Rudi Sutanto pun menjadi perbincangan di berbagai kalangan hingga pihak Istana pun angkat bicara.
Sebelumnya, Menteri Meutya di Istana Kepresidenan mengaku tidak mengetahui tentang Rudi Valinka yang disebut-sebut sebagai Rudi Sutanto.
“Saya enggak tahu ya. Rudi Sutanto yang saya kenal ya Rudi Sutanto, jadi saya tidak tidak mau berspekulasi mengenai apa, siapa Rudi Sutanto,” kata Meutya saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Senin (13/1).