Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 sebesar Rp5,73 juta terus menuai gelombang protes dari kalangan pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, melontarkan kritik tajam dengan membandingkan kondisi upah di pusat bisnis Jakarta dengan wilayah penyangga. Ia menilai angka tersebut merupakan sebuah kemunduran bagi martabat pekerja di ibu kota.
Iqbal menyoroti sebuah ironi besar di mana pekerja kantoran yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit kawasan SCBD (Sudirman Central Business District) kini memiliki standar upah yang lebih rendah dibandingkan buruh pabrik. Menurutnya, upah minimum yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sudah tidak lagi kompetitif jika disandingkan dengan wilayah industri di sekitar Jakarta.
Berdasarkan data yang dipaparkan, upah minimum di wilayah Bekasi dan Karawang pada tahun 2026 diprediksi akan menembus angka Rp5,95 juta per bulan. Hal ini menciptakan selisih yang cukup signifikan dengan upah di Jakarta. Kondisi ini dianggap tidak masuk akal mengingat biaya hidup di ibu kota jauh lebih tinggi dibandingkan dengan daerah pinggiran tersebut.
Pihak buruh menekankan bahwa kenaikan sebesar Rp5,73 juta masih berada di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yakni Rp5,89 juta. Dengan adanya selisih sekitar Rp160.000, para pekerja di Jakarta dianggap harus “nombok” atau menanggung kekurangan biaya setiap bulannya hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka yang paling minimal.
Said Iqbal juga mengkritik klaim pemerintah mengenai pemberian insentif transportasi dan pangan sebagai tambahan kesejahteraan. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, hanya sekitar 5 persen buruh yang benar-benar bisa menikmati fasilitas bantuan sosial tersebut. Oleh karena itu, insentif tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menekan angka kenaikan upah minimum tahunan.
Selain perbandingan domestik, KSPI juga menyoroti posisi Jakarta di tingkat regional Asia Tenggara. Upah minimum di Jakarta disebut masih kalah bersaing dengan ibu kota negara tetangga seperti Kuala Lumpur, Bangkok, hingga Hanoi jika dikonversi ke mata uang dolar Amerika Serikat. Hal ini dianggap mempermalukan posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Karena tuntutan revisi upah belum dipenuhi, massa buruh telah melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara untuk menyuarakan aspirasi mereka. Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, agar segera meninjau ulang keputusan tersebut dan menyesuaikan besaran upah minimal sesuai dengan standar KHL BPS guna menjaga daya beli masyarakat.
Jika upaya melalui aksi massa tidak membuahkan hasil, serikat buruh mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Langkah hukum yang direncanakan adalah mengajukan gugatan terhadap keputusan UMP tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Para buruh menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam hingga mendapatkan keadilan upah yang layak bagi kelangsungan hidup keluarga mereka.