Ini Mekanisme Resmi Pemberhentian dan Penggantian Anggota DPR
JAKARTA – Mekanisme pemberhentian anggota DPR menjadi pembahasan publik seiring empat anggota DPR dari Partai Nasdem dan PAN yaitu Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Nafa Urbach disorot akibat pernyataan kontroversialnya yang berujung hanya dinonaktifkan sebagai anggota DPR, bukan diberhentikan.
Ada pun proses pemberhentian anggota ini diatur dengan jelas dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPR, yang menetapkan langkah-langkah ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Pemberhentian dapat terjadi akibat meninggal dunia, pengunduran diri, atau pelanggaran yang dibuktikan melalui proses resmi.
Proses dimulai ketika pimpinan DPR menerima laporan atau bukti sah terkait anggota yang bersangkutan. Jika melibatkan pelanggaran sumpah jabatan atau kode etik, 25 anggota DPR dari berbagai partai politik akan ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan mendalam.
Setelah itu, pimpinan DPR mengajukan usulan pemberhentian ke presiden, yang kemudian menerbitkan keputusan resmi dan mengumumkannya kepada publik.
Beralih ke penggantian, mekanisme antarwaktu (PAW) diterapkan untuk mengisi kekosongan kursi. Pimpinan DPR meminta calon pengganti ke KPU setelah memenuhi syarat tertentu.
KPU lalu melakukan verifikasi berkas, menyampaikan nama calon ke pimpinan DPR, yang selanjutnya diteruskan ke presiden untuk diperiksa dan diresmikan sebagai anggota baru melalui sumpah jabatan.
Mekanisme Pemberhentian dan Penggantian Anggota DPR
Mekanisme pemberhentian anggota DPR diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPR. Pemberhentian dapat terjadi karena:
- Meninggal dunia,
- Pengunduran diri, atau
- Pelanggaran yang dibuktikan secara resmi.
Proses dimulai dengan pimpinan DPR yang menerima laporan atau bukti sah terkait anggota yang bersangkutan. Jika melibatkan pelanggaran sumpah jabatan atau kode etik, 25 anggota DPR dari berbagai partai politik ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Usulan pemberhentian kemudian diajukan ke presiden, yang menerbitkan keputusan resmi dan mengumumkannya kepada publik.
Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW)
Penggantian dilakukan melalui mekanisme antarwaktu (PAW) dengan langkah-langkah:
- Pimpinan DPR meminta calon pengganti ke KPU setelah memenuhi syarat tertentu.
- KPU melakukan verifikasi berkas dan menyampaikan nama calon ke pimpinan DPR.
- Pimpinan DPR meneruskan calon ke presiden untuk diperiksa.
- Presiden meresmikan calon sebagai anggota baru melalui sumpah jabatan.