Nasional

Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Mulai Dari 08.00 Pulang Jam 15.00

  • March 4, 2025
  • 2 min read
Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Mulai Dari 08.00 Pulang Jam 15.00 Ilustrasi ASN. (Dok: BKPSDMD Pemprov Babel)

JAKARTA – Pemerintah telah mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyambut Ramadhan 1446 Hijriah.

Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dengan baik dan optimal.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta ASN.

Kementerian PANRB pun tidak lagi menerbitkan surat edaran khusus terkait pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.

“Sesungguhnya, jam kerja ASN sudah diatur dalam Perpres No. 21/2023, yang menetapkan jam kerja demi menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus meningkatkan produktivitas kerja ASN,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, sebagaimana dilansir dari laman menpan.go.id pada Senin (3/3/2025).

Baca: MBG Dipastikan Tetap Berjalan Saat Bulan Ramadhan

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Waktu istirahat pada hari Jumat ditetapkan selama 60 menit, sedangkan pada hari lain selain Jumat selama 30 menit.

Selama Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 sesuai zona waktu setempat, yang berlaku untuk instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Jam kerja ASN selama Ramadan 1446H:

  1. Senin-Kamis: Jam kerja: 08.00-15.00, Istirahat: 30 menit
  2. Jumat: Jam Kerja: 08.00-15.30, Istirahat: 60 menit

Aturan lain

Sementara itu, bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan Perpres ini.

Penyesuaian itu dilakukan paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Adapun rincian hari kerja, jam kerja, waktu istirahat, serta jam kerja ASN di instansi pemerintah ditentukan oleh kepala instansi.

“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *