Jakarta – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan khusus sehingga belum menetapkan banjir bandang dan longsor di tiga provinsi Sumatera sebagai bencana nasional, meski ratusan korban telah berjatuhan dan tiga bupati di Aceh secara terbuka menyatakan “tak sanggup lagi”.
Pernyataan itu disampaikan Muzani usai menemui Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
“Ya, Presiden punya pertimbangan-pertimbangan tertentu,” ungkap Muzani.
Menurutnya, keputusan menetapkan status darurat bencana nasional merupakan kewenangan penuh Presiden yang harus dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
“Saya kira, itu kan kewenangan Presiden karena keputusannya nanti harus ditetapkan dalam bentuk keppres, keputusan presiden,” ujar dia.
Muzani menegaskan, pemerintah pusat dinilai masih mampu mengendalikan situasi bersama pemerintah daerah.
“Ya, pemerintah bisa mengendalikan situasi dan keadaan secepatnya, dan sekarang sedang dilakukan bersama dengan pemerintah daerah kabupaten, kota, dan provinsi di lingkungannya masing-masing,” tegas dia.
Namun, politikus Gerindra ini tak memungkiri keprihatinannya atas pernyataan tiga bupati di Aceh yang menyatakan menyerah menghadapi banjir bandang dan longsor. Mereka adalah Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, serta Bupati Aceh Tengah Haili Yoga.
“Ya, itu jadi keprihatinan juga karena situasinya harus dihadapi secara bersama-sama,” kata Muzani.
Seperti diketahui, banjir bandang dan tanah longsor melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa pekan terakhir. Hingga kini, ratusan orang dilaporkan meninggal dunia akibat bencana tersebut.