Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi nama baik kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena korupsi. Keputusan ini juga mencakup dua mantan pejabat ASDP lainnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, pemberian rehabilitasi ini bermula dari aspirasi masyarakat yang ditampung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kemudian diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Menurut Prasetyo, Kementerian Hukum dan HAM kemudian mengajukan surat kepada Presiden agar menggunakan kewenangan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.

Isu tersebut dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo.

“Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” jelasnya.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” tambah Prasetyo.

Proses rehabilitasi selanjutnya akan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis bersalah dalam perkara korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022 yang merugikan negara Rp1,25 triliun.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Dua terdakwa lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *