JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengumumkan bahwa Indonesia telah resmi bergabung dengan Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Pengumuman ini disampaikan melalui unggahan resmi di media sosial X pada Kamis (22/1/2026).
Dalam pernyataan bersama, Indonesia bersama tujuh negara lain menyatakan sambutan positif atas undangan tersebut.
“Menteri Luar Negeri Republik Turkiye, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menyambut baik undangan yang disampaikan kepada para pemimpin mereka oleh Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian,” tulis Kemenlu.
Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya perdamaian yang diprakarsai Trump, termasuk dalam rangka mendukung stabilitas pasca-konflik di Gaza.
Dewan Perdamaian ini mulai terbentuk sejak Sabtu (17/1/2026), ketika beberapa pemimpin negara seperti Mesir, Turki, Argentina, dan Kanada diundang bergabung. Menurut laporan New York Times, inisiatif ini merupakan bagian dari rencana perdamaian 20 poin yang diusulkan Trump untuk mengakhiri konflik Israel-Hamas di Jalur Gaza.
Berdasarkan kesepakatan gencatan senjata Oktober 2025, dewan ini dirancang untuk mendukung stabilitas, tata kelola, demiliterisasi, serta rekonstruksi Gaza pada fase kedua rencana tersebut. Namun, piagam dewan yang baru dirilis tidak secara eksplisit menyebut Gaza. Sebaliknya, dewan digambarkan sebagai organisasi internasional yang mempromosikan stabilitas, pemulihan pemerintahan yang sah dan dapat diandalkan, serta perdamaian abadi di wilayah konflik.
Mandat dewan telah disetujui Dewan Keamanan PBB pada November lalu, meski terbatas hanya pada Gaza hingga akhir 2027.
Untuk bergabung, setiap negara anggota diwajibkan membayar kontribusi sebesar 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp16,9 triliun. Meski telah membayar jumlah tersebut, masa jabatan anggota tidak lebih dari tiga tahun, sebagaimana dilaporkan Xinhua.
Setiap negara memiliki satu suara, tetapi keputusan akhir tetap memerlukan persetujuan ketua. Negara anggota dapat menarik diri kapan saja, sementara pengeluaran hanya bisa dilakukan oleh ketua kecuali jika dua pertiga anggota memveto.
Piagam tidak merinci penggunaan dana secara spesifik, hanya menyebutkan bahwa pendanaan bersifat sukarela.