Indonesia Pantau Kebijakan Imigrasi AS yang Berdampak pada 87 Mahasiswa di Harvard

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) terus mengawasi kebijakan imigrasi Amerika Serikat (AS) yang berdampak pada 87 mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Harvard.
Kebijakan ini mencakup larangan bagi Harvard untuk menerima mahasiswa asing, yang menimbulkan ketidakpastian signifikan.
“Kementerian Luar Negeri terus memantau dari dekat perkembangan kebijakan imigrasi AS, termasuk pelarangan terhadap Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing,” ujar Juru Bicara Kemenlu RI, Rolliansyah Soemirat, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).
Menurut Rolliansyah, atau yang akrab disapa Roy, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump ini tidak hanya memengaruhi mahasiswa Indonesia, tetapi juga mahasiswa internasional dari berbagai negara yang tengah belajar di Harvard.
Sementara Universitas Harvard sedang menempuh jalur hukum untuk menghadapi kebijakan tersebut, perwakilan Indonesia di AS telah menjalin komunikasi intensif dengan para mahasiswa Indonesia di universitas tersebut.
“Perwakilan RI di Amerika Serikat telah menjalin komunikasi intensif dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard dan mengimbau mereka untuk tetap tenang,” tuturnya.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan dukungan kekonsuleran bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan.
Selain itu, Indonesia telah menyampaikan sikap resmi kepada pemerintah AS, dengan harapan kebijakan ini tidak mengganggu kelanjutan studi mahasiswa Indonesia.
“Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keprihatinan terhadap masalah ini kepada Pemerintah AS dan berharap terdapat solusi yang tidak merugikan nasib mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard,” kata Roy.
Roy menambahkan bahwa kehadiran mahasiswa Indonesia di AS telah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan akademik dan ilmu pengetahuan di negara tersebut.
“Mahasiswa Indonesia di AS selama ini telah banyak memberikan kontribusi penting bagi kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan di AS,” kata Roy.
Kebijakan ini berawal dari keputusan pemerintah AS yang mencabut sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP) untuk Universitas Harvard, yang melarang penerimaan mahasiswa asing. Meski demikian, mahasiswa Indonesia di Harvard masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.
Presiden Perhimpunan Mahasiswa Indonesia Amerika Serikat (Permias), Felice Nathania Pudya, menegaskan bahwa saat ini seluruh mahasiswa Indonesia di Harvard masih mempertahankan status valid sebagai mahasiswa.