JAKARTA – Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Iman Brotoseno mengajukan pengunduran diri dari posisinya pada Senin (23/2/2026). Keputusan ini diumumkan langsung dalam rapat mingguan yang diikuti seluruh direksi TVRI, kepala satuan kerja, serta kepala stasiun TVRI di seluruh Indonesia, yang berlangsung di Gedung Penunjang Operasional (GPO) LPP TVRI, Jakarta.
“Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya. Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan,” kata Iman.
Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI menyatakan akan segera memproses pengunduran diri tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 4/2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP Televisi Republik Indonesia, serta Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1/2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPP TVRI.
Proses evaluasi akan dilakukan dalam sidang paling lambat 14 hari sejak surat pengunduran diri diterima, untuk kemudian menyetujui atau menolak permohonan tersebut.
Ketua Dewas LPP TVRI Agus Sudibyo menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Iman selama menjabat. Ia juga meminta seluruh jajaran TVRI tetap menjaga kondusivitas.
“Kepada direksi, dan seluruh karyawan TVRI tolong agar tetap tenang, solid, dan fokus pada tugas dan fungsi masing-masing. Bekerja sebaik-baiknya untuk bersama-sama menjalankan fungsi lembaga penyiaran publik,” kata Agus.