Hotman Paris Tantang Buktikan Ketidaksalahan Nadiem Makarim di Hadapan Presiden Prabowo

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menjadi sorotan publik.
Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan berani untuk membuktikan ketidaksalahan kliennya langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
“Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” ujar Hotman, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Jumat (5/9/2025).
Hotman juga meminta agar pembuktian ini dilakukan secara terbuka di Istana Negara. Menurutnya, langkah ini penting agar masyarakat dapat melihat fakta sebenarnya. Ia menegaskan bahwa tuduhan terhadap Nadiem tidak memiliki dasar, karena hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada aliran dana yang menguntungkan mantan menteri tersebut.
Kasus Pengadaan Chromebook Rp 1,98 Triliun
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan penyelidikan, Nadiem disebut terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS pada perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diadakan pemerintah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut telah mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Kejaksaan memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun, meskipun angka pasti masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas dugaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Nadiem ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka.