Nasional

Hotman Paris Akui Sedih Lihat Jokowi Diperiksa soal Ijazah, tapi Pengacaranya Hanya Bisa Duduk di Belakang…

  • July 22, 2025
  • 3 min read
Hotman Paris Akui Sedih Lihat Jokowi Diperiksa soal Ijazah, tapi Pengacaranya Hanya Bisa Duduk di Belakang… Pengacara Hotman Paris saat RDPU dengan Komisi 3 DPR RI soal RKUHAP. (Dok SS YouTube Komisi 3 DPR RI)

JAKARTA – Pengacara terkenal Hotman Paris mengungkapkan kesedihannya saat melihat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan polisi terkait dugaan ijazah palsu, dengan pengacara yang mendampinginya hanya duduk di belakang.

Ia mengapresiasi upaya DPR yang memperjuangkan hak pendampingan pengacara bagi saksi atau tersangka selama pemeriksaan. Pernyataan ini disampaikan Hotman dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR dengan para advokat mengenai RUU KUHAP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (21/7/2025).

“Waktu saya melihat Jokowi di-BAP di polda, pengacaranya duduk di belakangnya. Itu sangat menyedihkan, pengacara duduk di belakang punggung daripada yang diperiksa,” ujar Hotman.

“Terima kasih kepada Komisi III yang telah memberikan hak kepada tersangka ataupun terlapor atau saksi untuk didampingi oleh pengacara selama proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan. Mudah-mudahan itu tidak berubah. Enggak berubah kan, Pak?” tambah dia.

“Kalau perintah Pak Hotman enggak berubah, enggak kita rubah,” jawab Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Hotman menyoroti kondisi pengacara yang hanya bisa duduk pasif saat mendampingi klien di lembaga seperti KPK, yang menurutnya merendahkan martabat profesi advokat.

“Ya kalau bisa diperinci lebih lanjut, karena memang itu sangat menyedihkan. Selama ini kita antar klien ke KPK, kita disuruh duduk kayak patung di bawah. Pak Jokowi diperiksa, pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat tidak ada harga diri pengacara,” ujar Hotman.

Usul penambahan hak pengacara

Untuk itu, ia mengusulkan penambahan hak pengacara dalam mendampingi klien serta pasal khusus mengenai praperadilan untuk menguji pelaksanaan KUHAP.

“Ketentuan praperadilan ini masih terlalu umum hanya sebatas penahanan dan sebagainya. Harusnya ada pasal yang jelas-jelas mengatakan bahwa salah satu alasan untuk mengajukan praperadilan, adalah apabila hak tersangka, saksi sesuai dengan perundang-undangan dilanggar, dan pelanggaran HAM, berhak mengajukan praperadilan. Itu akan sangat membantu untuk rakyat miskin terutama,” jelasnya.

Hotman juga mempertanyakan proses penyelidikan yang dilakukan penegak hukum, menyarankan agar langsung masuk ke tahap penyidikan. Ia membandingkan hubungan penyidik dan tersangka dengan penggugat dan tergugat dalam perkara perdata.

Selain itu, ia mengusulkan pengacara diberi hak untuk turut serta dalam gelar perkara, rekonstruksi, dan autopsi demi keadilan.

“Sebaiknya dalam semua gelar perkara, dalam rekonstruksi, dalam autopsi, semuanya, pengacara dikasih hak untuk ikut dengan atau bantuan profesional itu akan lebih fair, terutama saat gelar perkara itu sangat perlu,” ujarnya.

Jokowi diperiksa soal ijazah di Bareskrim Polri

Sebelumnya, Jokowi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (20/5/2025) terkait keaslian ijazahnya.

“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan ya, sekitar ijazah dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas,” ujar Jokowi di lobi Bareskrim Polri.

Ia juga menyebut penyidik menanyakan aktivitasnya sebagai mahasiswa di Universitas Gadjah Mada, termasuk skripsi dan kegiatan kemahasiswaan.

“Juga yang berkaitan dengan skripsi, dengan kegiatan mahasiswa saya. Masih semasa itu, di sekitar itu,” imbuh dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *