Politik

Hensa: Pemakzulan Gibran Bisa Bikin Anwar Usman Kecewa

  • July 4, 2025
  • 2 min read
Hensa: Pemakzulan Gibran Bisa Bikin Anwar Usman Kecewa Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK menggelar sidang perdana PHPU Anggota Legislatif 2024 yang dibagi menjadi tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. (Dok. Antara FOTO)

JAKARTA – Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai bahwa jika pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka benar-benar terjadi, pihak yang paling kecewa bukanlah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, melainkan Anwar Usman.

“Kalau Gibran dimaksudkan untuk dimakzulkan, yang paling kecewa bukan Jokowi. Anwar Usman lah. Dia kan sudah pasang-pasang badan, main mundur-mundur aja,” ujar Hendri, yang akrab disapa Hensa, melalui kanal YouTube-nya, Hendri Satrio Official, Jumat (4/7/2025).

Hensa menyebutkan ada tiga cara yang dapat ditempuh jika pemakzulan Gibran benar-benar ingin dilakukan. Pertama, Gibran mengundurkan diri secara sukarela, baik atas dorongan atau tekanan, dengan cara yang elegan.

“Langkah kedua melalui jalur konstitusi, yaitu lewat prosedur resmi yang panjang dan memerlukan momentum politik yang tepat,” tambahnya.

Cara ketiga, menurut Hensa, adalah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan Presiden mengganti Wakil Presiden berdasarkan ketentuan tertentu.

Desakan pemakzulan Gibran muncul dari Forum Purnawirawan TNI. Mereka menilai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 penuh kontroversi serta dianggap cacat dari sisi etika, hukum, dan moral.

Tekanan terhadap legitimasi posisi Gibran semakin meningkat seiring sorotan publik terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dianggap membuka jalan bagi pencalonannya sebagai calon wakil presiden.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun, juga mengkritik putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan itu melampaui kewenangan MK yang seharusnya hanya berada di ranah pembentuk undang-undang.

Cucun menilai putusan tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi, yang mengamanatkan pemilu diselenggarakan secara serentak setiap lima tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *