JAKARTA – Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio atau Hensa menyoroti kesaksian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang menyeret nama Muhammad Kerry Adrianto Riza Chalid. Menurutnya, publik terlalu terfokus pada pernyataan Ahok yang viral, padahal substansi perkara justru lebih penting dibedah.

“Saya tuh nanya, ini kasus Kerry ini sebenarnya gimana sih kok Ahok sampai segitunya blak-blakan? Karena publik kebawa rame, padahal yang harus dibedah itu duduk perkaranya, bukan cuma potongan kalimatnya,” kata Hensa kepada wartawan.

Hensa menilai, perhatian publik terhadap kesaksian Ahok memperlihatkan adanya dua lapis peristiwa sekaligus, yakni pernyataan Ahok yang terbuka dan menarik perhatian serta konstruksi perkara Kerry Riza Chalid yang masih menyisakan banyak tanda tanya.

Menurutnya, kasus tersebut membingungkan karena dakwaan jaksa dan bantahan tim pembela Kerry saling bertentangan. Kondisi itu diperparah oleh kesaksian Ahok yang sangat detail hingga akhirnya menimbulkan pertanyaan baru di masyarakat.

“Case Kerry ini agak membingungkan ya. Dakwaan jaksa versus bantahan tim Kerry bertentangan. Ditambah kesaksian Ahok yang detail, publik makin bingung ini korupsi atau murni bisnis? Arahnya ke mana nih,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Hensa juga menyinggung pola serupa yang terjadi dalam kasus lain, yakni perkara Syahril Japarin yang ia bahas di kanal YouTube-nya, Hendri Satrio Official. Ia menyebut kasus Syahril memperlihatkan dilema yang sama, perdebatan antara kriminalisasi dan keputusan bisnis di tubuh BUMN.

Syahril sempat mengaku menjual rumah pribadinya untuk menyelamatkan Perindo yang kala itu nyaris kolaps.

Namun, kerugian yang dijadikan dasar vonis justru muncul pada 2018 setelah ia tak lagi menjabat. Bukti berupa surat izin penerbitan medium term notes (MTN) bahkan diabaikan pengadilan dari tingkat PN hingga kasasi di MA.

“Syahril Japarin ini juga membingungkan, divonis 10 tahun korupsi Perindo atas MTN yang disetujui Menteri BUMN. Jasanya jual rumah buat selamatkan perusahaan, tapi dihukum atas rugi pasca jabatannya, padahal bukti ada tapi diabaikan,” kata Hensa.

Menurut Hensa, kasus semacam ini bisa berdampak buruk bagi para direksi BUMN. Mereka dituntut menghasilkan keuntungan dan berinovasi, tapi sekaligus dihantui risiko pidana bila keputusan bisnisnya dianggap salah di kemudian hari.

“Kasus seperti Syahril ini justru menurut saya akan membuat direksi-direksi BUMN yang ditutntut menghadirkan untung malah jadi takut berinovasi karena risiko penjara. Keadilan harus ditegakkan, ini PR aparat hukum dan Presiden Prabowo,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *