Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Vonis ini terkait kasus suap terhadap eks-Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan, Jumat (25/7/2025).
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan Hasto yang dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta independensi KPU.
Namun, terdapat pula hal meringankan, seperti sikap sopan Hasto selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.
Hakim juga memutuskan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK terkait perkara Harun Masiku.
Menurut majelis hakim, Hasto tidak melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata anggota majelis hakim.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.