Nasional

Hasto Dinilai Tak Terlibat Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

  • July 25, 2025
  • 2 min read
Hasto Dinilai Tak Terlibat Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku Hasto Kristiyanto di sidang vonis (dok. YouTube)

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

“Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar anggota majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di persidangan, Jumat (25/7/2025).

Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini didasarkan pada keterangan saksi dan bukti-bukti yang disajikan selama persidangan, yang menurut majelis hakim tidak cukup untuk membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim menilai tindakan Hasto yang disebut KPK, yaitu memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone pada 8 Januari 2020, terjadi saat proses penyelidikan, bukan penyidikan. KPK baru menetapkan status penyidikan terhadap Harun Masiku pada 9 Januari 2020.

“Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan keseluruhan pertimbangan jaksa penuntut umum dalam tuntutan dengan alasan hukum tidak dapat dikualifikasikan sebagai mencegah penyidikan karena tidak ada proses penyidikan sah pada saat itu dan objek perbuatan Harun Masiku belum berstatus sah, serta yang sedang berlangsung adalah tahap penyelidikan,” jelas hakim.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *