Hasto dan Tom Lembong Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo…

JAKARTA – DPR telah menyetujui pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, yang dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Selain itu, DPR juga memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Tom Lembong menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas abolisi yang diberikan.
“Pak Tom juga menyampaikan terima kasih pada presiden, kepala negara yang telah mengambil kebijakan ini dan kepada kawan-kawan di DPR,” ujar kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Ari menyebut pihaknya mendapat informasi dari anggota DPR bahwa Istana akan menerbitkan Keppres abolisi pada hari ini, dan berharap Tom dapat segera dibebaskan.
“Harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini,” tutur Ari.
Hasto juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo atas amnesti yang diberikan kepada dirinya dan 1.116 orang lainnya.
“Pada prinsipnya saya menghormati keputusan amnesti Presiden Prabowo dan mengucapkan terima kasih atas keputusan amnesti yang telah mendengarkan perjuangan keadilan,” ujar Hasto, Jumat (1/8/2025).
Menghormati keputusan tersebut, Hasto memilih untuk tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada 25 Juli 2025.
“Berkaitan dengan hal tersebut, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, maka sebagai penghormatan atas keputusan Presiden tersebut, kami tidak akan mengajukan banding,” ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa usulan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto serta lainnya diajukan oleh Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025) malam.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi kepentingan bangsa dan negara, serta untuk merajut persatuan nasional menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
Sebagai informasi, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.