JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan bahwa KUHAP lama yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 cenderung memberikan kekuatan berlebih kepada aparat penegak hukum. Revisi ini, kata dia, bertujuan menyeimbangkan hubungan antara negara dan warga negara dalam proses peradilan pidana.
“Ada sedikit perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru. KUHAP lama pada intinya adalah undang-undang yang mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang merupakan orang yang bermasalah dengan hukum,” ujar Habiburokhman saat menyampaikan laporan Komisi III dalam rapat paripurna.
“Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” sambungnya.
Menurut Habiburokhman, KUHAP baru mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk perlindungan kelompok rentan, penegasan syarat penahanan, larangan penyiksaan, penguatan hak korban, kompensasi, restitusi, rehabilitasi, hingga penerapan keadilan restoratif.
Pengesahan KUHAP baru ini dinilai sangat penting mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini yang akan mendampingi penggunaan KUHP,” kata Habiburokhman.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU KUHAP. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan, yang langsung dijawab kompak “Setuju” oleh seluruh peserta rapat.
KUHAP baru membawa perubahan signifikan pada 14 substansi utama, di antaranya:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional;
- Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif;
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat;
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga;
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan;
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana;
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif;
- Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia;
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan;
- Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law;
- Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi;
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi;
- Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan;
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Dengan disahkannya KUHAP baru, sistem hukum acara pidana Indonesia memasuki babak baru yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan yang berkeadilan.