Habiburokhman Buka Suara soal “DPR Capek Bikin UU Tapi Gampang Dipatahkan MK”…

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjawab terkait dengan pernyatannya yang memancing komentar publik soal kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian undang-undang.
Dalam wawancara di kanal YouTube Hendri Satrio Official, ia menegaskan bahwa MK hanya berwenang melakukan uji materil terhadap Undang-Undang Dasar 1945, bukan uji formil terhadap prosedur pembentukan undang-undang. Pernyataan ini merespons keputusan MK yang dianggap mengubah Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Habiburokhman menjelaskan, uji materil mengacu pada pengujian substansi undang-undang terhadap konstitusi. Sementara itu, uji formil menilai prosedur pembentukannya. Ia mempertanyakan kewenangan MK dalam uji formil, karena konstitusi hanya menyebutkan pengujian terhadap UUD 1945.
Menurutnya, MK belakangan membuat keputusan kontroversial dengan mengubah prosedur pembentukan undang-undang. Ia menyinggung konsep “meaningful participation” yang diterapkan MK, yang menuntut partisipasi masyarakat dalam proses legislasi. Namun, ia menilai hal ini tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
“Saya bukan menyerang MK, tapi ingin menunjukkan bahwa kami di DPR sudah melakukan proses legislasi yang sangat terbuka. Kami siarkan live, unggah dokumen ke website, dan dengar masukan masyarakat. Ini sudah super meaningful participation,” ujar Habiburokhman.
Ia juga menegaskan bahwa DPR telah melibatkan puluhan elemen masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Masukan dari masyarakat, seperti penghapusan pasal larangan peliputan media, langsung diakomodasi. Proses ini, menurutnya, menunjukkan transparansi maksimal.
Habiburokhman merespons trauma masyarakat terhadap undang-undang sebelumnya yang dianggap tertutup. Ia menegaskan, proses pembentukan undang-undang saat ini jauh lebih terbuka.
Saat ini, kata Habiburokhman, draft undang-undang baru diunggah setelah disetujui rapat paripurna. Hal itu menurutnya menunjukkan tahapan yang jelas.
Ia menambahkan, meski proses legislasi sudah transparan, masih ada kritik yang menyebutnya ugal-ugalan. Namun, ia membantah keras tuduhan tersebut, menyebutnya tidak berdasar. Menurutnya, DPR terus berupaya memenuhi standar partisipasi masyarakat.
“Saya bilang ke teman-teman di MK, lihat ini, kami sudah lakukan proses yang sangat tidak sembarangan. Semua masukan masyarakat didengar, dipertimbangkan, dan banyak diakomodasi, seperti penghapusan pasal larangan advokat,” tegas Habiburokhman.