JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa hampir seluruh substansi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru disahkan merupakan masukan dari masyarakat sipil. Pernyataan ini disampaikannya untuk menjawab tudingan bahwa panitia kerja (panja) mencatut nama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam proses pembahasan.

“Prinsipnya ya, 100 persen lah, ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil, ya,” ujar Habiburokhman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Ia menekankan bahwa penguatan peran advokat dan hak tersangka menjadi salah satu poin utama yang diakomodasi guna mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. “Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan, ya. Jadi itu yang soal pencatutan,” tambahnya.

Menurut Habiburokhman, selama proses perumusan dan pembahasan, sedikitnya 100 kelompok masyarakat sipil turut memberikan masukan. Sebagian di antaranya bahkan tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Tim sekretariat kemudian mengelompokkan (klasterisasi) berbagai masukan tersebut untuk dipertimbangkan.

“Memang pada akhirnya tidak semua redaksi ya, yang diusulkan itu diakomodir 100 persen,” katanya.

Beberapa masukan yang berhasil masuk ke dalam RKUHAP antara lain perluasan objek praperadilan, mencakup penelantaran laporan (undue delay) dan penangguhan penahanan. Selain itu, masukan dari Universitas Indonesia yang disampaikan anggota Komisi III Taufik Basari mengenai larangan penyiksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan juga diakomodasi.

“Dua (poin) itu kita akomodir, kita masukkan di pasal-pasal terkait objek praperadilan. Begitu juga masukan dari Universitas Indonesia (UI) yang disampaikan oleh sahabat saya, rekan Taufik Basari di antaranya soal larangan terjadinya penyiksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan. Itu kita masukkan, ya,” jelas politikus Partai Gerindra itu.

Sebagai informasi, DPR RI secara resmi mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini dilakukan setelah Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati seluruh substansi perubahan pada Kamis (13/11/2025) lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *