Berita Daerah

Guru Ngaji di Ciledug Terciduk Cabuli Muridnya, Tersangka Sudah Ditahan

  • January 30, 2025
  • 2 min read
Guru Ngaji di Ciledug Terciduk Cabuli Muridnya, Tersangka Sudah Ditahan

Seorang guru ngaji di Ciledug, Tangerang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli muridnya yang masih di bawah umur. Pelaku, berinisial M (45), telah diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini menjalani proses hukum. Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat, mengingat posisi pelaku sebagai seorang guru yang seharusnya menjadi panutan.

Menurut informasi yang dihimpun, korban adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang merupakan murid ngaji pelaku. Kejadian ini terungkap setelah korban mengeluh kepada orang tuanya tentang perilaku tidak senonoh yang dilakukan oleh M. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Kapolsek Ciledug, Kompol Asep Saepudin, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” ujar Asep saat dikonfirmasi oleh media.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban selama beberapa bulan terakhir. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan kedekatannya sebagai guru ngaji untuk melakukan tindakan asusila. Pelaku juga dikabarkan mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun.

Kasus ini menimbulkan kemarahan di kalangan warga setempat. Banyak yang merasa kecewa karena pelaku, yang seharusnya menjadi figur yang mendidik dan membimbing, justru melakukan tindakan keji terhadap anak di bawah umur. Beberapa warga bahkan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan lingkungan sekitar, terutama dalam hal pengawasan terhadap anak-anak. “Kami mengimbau orang tua untuk lebih aktif memantau kegiatan anak-anaknya, terutama saat mereka berada di luar rumah,” tambah Asep.

Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini juga memicu perdebatan tentang pentingnya seleksi ketat terhadap tenaga pengajar, terutama yang berhubungan langsung dengan anak-anak. Banyak pihak menyarankan agar dilakukan pemeriksaan latar belakang dan psikologis sebelum seseorang diangkat sebagai guru atau pengajar.

Sementara itu, korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Keluarga korban juga berharap agar keadilan segera ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak. Pemerintah, masyarakat, dan orang tua diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, terutama dari ancaman kejahatan seksual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *