Politik

Golkar Nilai Prabowo Bangun “Jembatan Retak” dengan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

  • August 1, 2025
  • 2 min read
Golkar Nilai Prabowo Bangun “Jembatan Retak” dengan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menilai langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada terdakwa korupsi sebagai upaya membangun “jembatan yang sudah lama retak”. Ia mengibaratkan jembatan tersebut sebagai perjalanan sejarah dari Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi menuju visi Indonesia Emas.

“Langkah politik Prabowo sudah merangkul semua pihak,” ucap Idrus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (1/8/2025), dikutip dari Antara.

Menurut Idrus, Presiden Prabowo memiliki tekad kuat untuk memajukan bangsa Indonesia. Ia menilai silaturahim politik yang dilakukan Prabowo merupakan langkah autentik, bukan sekadar sandiwara politik.

Idrus menegaskan, jika niat membesarkan bangsa tidak disamakan dan ada pihak yang justru ingin menguasai, maka “jembatan yang retak” itu berisiko menjadi alat untuk saling menjatuhkan atau menuding.

Idrus tidak mempermasalahkan anggapan bahwa kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersifat politis.

Ia menegaskan bahwa Prabowo telah mengambil langkah tepat dengan keyakinan politiknya untuk membangun bangsa.

“Saya punya keyakinan Pak Prabowo tetap jalan dengan keyakinan politiknya. Buat persoalan membangun jembatan yang retak itu harus kita akselerasikan,” tuturnya.

Abolisi, sebagai hak presiden untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum dengan mempertimbangkan DPR, diberikan kepada Tom Lembong.

Ia sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan, yang merugikan negara Rp194,72 miliar.

Sementara itu, amnesti, yakni pengampunan hukuman oleh kepala negara, diberikan kepada Hasto Kristiyanto.

Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap dan perintangan penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *