Gibran dan KPU Digugat Rp125 Triliun oleh Warga, Status Wapres Diminta Dibatalkan
JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta yang diminta disetorkan ke kas negara. Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, pada Rabu (3/9/2025).
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara.” ujar Subhan dalam petitum gugatannya.
Sunoto menjelaskan bahwa tuntutan ganti rugi tersebut merupakan salah satu poin dalam petitum yang diajukan penggugat. Gugatan ini dilatarbelakangi oleh dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gibran dan KPU terkait pemenuhan syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada pemilu sebelumnya.
Selain itu, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga memohon agar status Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,” bunyi petitum tersebut.
Penggugat turut meminta hakim memerintahkan pelaksanaan putusan ini meskipun ada proses banding atau kasasi yang diajukan para tergugat.
Dalam petitumnya, Subhan juga menuntut denda sebesar Rp100 juta per hari jika para tergugat terlambat melaksanakan putusan pengadilan.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini,” demikian isi petitum.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat (29/8/2025).
Sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/9/2025).