Gerindra Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
JAKARTA – Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan siap mematuhi putusan MK.
Ia juga menambahkan bahwa Fraksi Gerindra akan menjadikan keputusan tersebut sebagai acuandalam pembahasan revisi UU Pemilu.
“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akanmempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasanrevisi UU Pemilu,” ujar Budisatrio.
Ia pun menegaskan, pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi.
Maka dari itu pihaknya ingin memastikan agar Fraksi Gerindra menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.
“Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalahbagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” ujar Budi.
“Masih ada sejumlah tahapan yangharus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, FraksiGerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif danselaras dengan amanat dalam putusan MK,” lanjut Budisatrio.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada 2 Januari 2025.
Putusan MK tersebut membuat syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kini dihapus.