Nasional

Foto “Artificial Intelligence” Dilarang untuk Kampanye, Mengapa?

  • January 7, 2025
  • 2 min read
Foto “Artificial Intelligence” Dilarang untuk Kampanye, Mengapa? Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi melarang penggunaan foto kandidat peserta pemilu yang memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI).

Putusan ini, yang tercantum dalam nomor 166/PUU-XXI/2023, dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (2/1/2025).

Suhartoyo menjelaskan bahwa pasal yang berkaitan dengan citra diri dalam kampanye pemilu hanya berlaku jika dimaknai sebagai “foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence)”.

Baca: Rekayasa Foto “Citra Diri” Secara Berlebihan dengan Teknologi AI Langgar Asas Jurdil

Mengapa Foto “Artificial Intelligence” Dilarang dalam Kampanye?

MK menjelaskan alasan di balik keputusan ini dalam salinan putusannya.

Mereka menilai bahwa penggunaan foto atau gambar artificial intelligence yang tidak sesuai dengan kenyataan dapat menyebabkan distorsi di kalangan pemilih.

“Sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum sebelumnya, di mana secara faktual terdapat peserta pemilu menjalankan praktik menampilkan foto/gambar yang tidak sesuai dengan keadaan/kondisi yang faktual dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya serta berpotensi memengaruhi calon pemilih untuk tidak memilih sesuai pilihannya,” tulis MK.

Fakta hukum menunjukkan bahwa Pasal 1 Angka 35 UU 7/2017 tidak memiliki kepastian hukum akibat praktik penyuntingan foto kandidat dengan artificial intelligence.

MK juga menyatakan bahwa praktik ini bertentangan dengan asas pemilu yang bebas, jujur, dan adil.

“Artinya, rekayasa/manipulasi yang berlebihan dapat menyebabkan ekuitas merek kandidat dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas dan loyalitas pemilih terhadap kandidat,” tulis MK.

MK menegaskan bahwa penggunaan foto yang dipoles AI akan merusak kemampuan pemilih dalam membuat keputusan yang berkualitas.

Hasil citra diri yang direkayasa atau dimanipulasi dengan artificial intelligence secara berlebihan juga mengancam kualitas demokrasi secara keseluruhan.

Baca: MK Cabut Ambang Batas 20% Pencalonan Capres-Cawapres

MK berpendapat bahwa pemilih harus dijamin hak dasarnya untuk memperoleh informasi yang benar dalam pemilu.

Mereka juga menekankan pentingnya hak pilih yang adil dan objektif, yang telah diatur dalam Pasal 22E UUD NRI 1945.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, MK berpendapat bahwa pasal tentang citra diri harus ditafsirkan secara bersyarat.

Lebih lagi, kandidat pemilu diwajibkan untuk menampilkan foto atau gambar yang original dan terbaru tanpa rekayasa artificial intelligence.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *