Jakarta – Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin, menghadiri rapat tertutup Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama (NU) secara daring pada Sabtu (6/12/2025). Rapat yang digelar di tengah gejolak internal PBNU itu menghasilkan empat kesimpulan tegas yang langsung diunggah Ma’ruf Amin di akun Instagram resminya @kyai_marufamin.
“Menghadiri Rapat Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama secara daring terutama terkait dinamika yang sedang terjadi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Empat kesimpulan dihasilkan,” tulis Ma’ruf Amin.
Dalam unggahannya, anggota Mustasyar PBNU ini menegaskan bahwa seluruh polemik harus diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi “tanpa melibatkan institusi atau proses eksternal, demi menjaga kewibawaan jam’iyyah dan memelihara NU sebagai aset besar bangsa.”
Keempat kesimpulan yang dirumuskan Forum Sesepuh dan Mustasyar adalah sebagai berikut:
Pertama, proses pemakzulan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Kedua, terdapat informasi mengenai pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan oleh Gus Yahya yang harus diklarifikasi secara menyeluruh melalui mekanisme organisasi.
“Ketiga, forum merekomendasikan agar Rapat Pleno untuk menetapkan PJ tidak diselenggarakan sebelum seluruh prosedur dan musyawarah diselesaikan sesuai ketentuan organisasi,” lanjut Ma’ruf Amin.
Keempat, Forum Sesepuh dan Mustasyar mengajak semua pihak menahan diri, “menjaga ketertiban organisasi, dan menghindari langkah yang berpotensi memperbesar ketegangan.”
Polemik di tubuh PBNU sendiri bermula dari surat edaran tertanggal 25 November 2025 yang menyatakan Gus Yahya diberhentikan terhitung 26 November 2025 berdasarkan rapat harian Syuriyah pada 20 November 2025. Surat itu juga menyebut Rais Aam KH Miftachul Akhyar akan memimpin sementara serta merencanakan rapat pleno pada 9 Desember 2025 untuk menetapkan Penjabat (Pj) Ketua Umum baru.
Namun, Gus Yahya dengan tegas menolak pemberhentian tersebut. Pada 3 Desember 2025 lalu di kantor PBNU Jakarta, ia menyatakan bahwa jabatannya sebagai Mandataris Muktamar ke-34 tahun 2021 hanya bisa dicabut melalui Muktamar berikutnya.
“Posisi saya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar NU dan Mandataris Muktamar ke-34 tahun 2021 di Lampung tetap tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar. Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda di dalam sistem konstitusi dan regulasi NU, baik AD/ART maupun aturan-aturan lainnya,” tegas Gus Yahya.
Hingga kini, konflik kepemimpinan di organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut belum menemui titik terang, sementara rapat pleno yang direncanakan pada 9 Desember 2025 menjadi sorotan utama para pengamat dan warga Nahdliyin.