Fakta-fakta Penetapan Tersangka Sekjen PDI-P Hasto Oleh KPK dalam Kasus Harun Masiku
JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri adalah buronan dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dugaan keterlibatan Hasto muncul karena posisinya sebagai Sekjen PDIP, partai yang menaungi Harun Masiku.
4 Fakta Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK
Dasar Penetapan Tersangka Hasto
KPK menyebutkan ada lima dasar dalam penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Lima hal tersebut adalah:
- Poin a: UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menjadi dasar pertama penangkapan Hasto.
- Poin b: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Poin c: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
- Poin d: Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.
- Poin e: Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Hasto Liburan ke Luar Kota
Setelah penetapan tersangka oleh KPK, Hasto tidak berada di kediamannya di Taman Villa Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Bapak (Hasto) rencana mau libur Natalan ke luar kota. Di sini benar-benar nggak ada orang, kita saja nggak tahu teman-teman wartawan tiba-tiba ada,” ungkap Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP, Don Bosco Wara, pada Selasa (24/12/2024).
Di depan rumahnya hanya ada Satgas Cakra Buana yang menjaga. Awak media sempat menanyakan kemungkinan Hasto kembali ke kampung halamannya di Yogyakarta, namun tidak ada kejelasan mengenai hal tersebut.
Dugaan Keterlibatan Hasto Dalam Kasus Harun Masiku
KPK sebelumnya telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Hasto bersama Harun Masiku dan beberapa pihak lainnya. Dugaan ini berkaitan dengan pemberian hadiah atau gratifikasi kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022.
Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK pada 23 Desember 2024, Hasto diduga terlibat dalam upaya memengaruhi Wahyu Setiawan untuk mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota terpilih DPR periode 2019-2024.
Jika terbukti, tindakan ini melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hasto diduga bertindak bersama Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam dugaan suap tersebut, dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.
Reaksi PDIP
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan bahwa sudah lama ada upaya untuk menjadikan Hasto sebagai tersangka, dan dia menilai ada politisasi hukum dalam hal ini.
Dia juga mencatat adanya indikasi usaha untuk mengganggu PDIP. Meskipun demikian, dia yakin bahwa PDIP tidak akan menyerah terhadap tekanan dan justru akan semakin keras melawan.