Eks Karyawan Sritex Akan Dipekerjakan Dalam 2 Pekan

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi kurator PT Sritex yang menyewakan aset, membuka peluang mantan karyawan kembali bekerja, memberikan ketenangan.
Di Istana Kepresidenan Jakarta, tim kurator PT Sritex Group menyampaikan bahwa mantan pegawai bisa kembali bekerja setelah lelang aset selesai.
Pekerja dapat mulai bekerja dua pekan setelah pemenang lelang aset perusahaan ditetapkan.
“Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,”kata Yassierli, Senin (3/3).
“Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” sambungnya.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan mengawal PT Sritex Group dan empat anak perusahaannya agar tetap memenuhi kewajiban kompensasi PHK.
Ia memastikan pekerja menerima jaminan sosial ketenagakerjaan serta hak-hak lain sesuai regulasi, agar tidak dirugikan dalam proses PHK.
Baca juga: Bos Sritex “Curhat” Usai 12 Ribu Karyawannya Kena PHK: Kami Merasa Sedih….
“Termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” tuturnya.
Sritex Berhenti Beroperasi
Disperinaker Sukoharjo menyatakan bahwa karyawan PT Sritex resmi berhenti bekerja mulai 1 Maret 2025, setelah perusahaan mengalami pailit.
Pihak Disperinaker menegaskan sejak awal bahwa karyawan berhak menerima jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, serta pesangon.
Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa perusahaan telah membayarkan premi karyawan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengapresiasi loyalitas serta dedikasi karyawan yang telah berkontribusi membangun perusahaan tekstil tersebut.
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pekerja yang telah bekerja bersama, menghadapi berbagai tantangan dalam industri tekstil selama bertahun-tahun.
Sekitar 8 ribu karyawan perusahaan tekstil legendaris di Kabupaten Sukoharjo kehilangan pekerjaan akibat kepailitan perusahaan yang berdampak besar pada industri tekstil.
Secara keseluruhan, 12 ribu karyawan dari Sritex dan tiga anak perusahaannya terkena PHK, menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat situasi ini.
Baca juga: KSPI: PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal!
(Sumber)