JAKARTA – Gelombang penolakan internasional pecah menyusul keputusan kabinet keamanan Israel yang menyetujui sejumlah langkah untuk memperkuat kendali administratif dan hukum secara de facto di wilayah Tepi Barat, Palestina.

Keputusan yang mencakup perubahan aturan kepemilikan lahan hingga izin bangunan ini memicu reaksi keras dari para pemimpin dunia.

Trump Tolak Pencaplokan

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap langkah Israel untuk mencaplok wilayah pendudukan tersebut.

Dalam sebuah wawancara dengan media berbasis di AS, Axios, pada Selasa (10/2/2026), Trump menegaskan posisi pemerintahannya.

“Saya menentang pencaplokan,” ujar Trump.

Trump menilai saat ini fokus global tidak seharusnya terpecah oleh konflik perluasan wilayah di Tepi Barat.

“Kita sudah memiliki cukup banyak hal untuk dipikirkan saat ini. Kita tidak perlu berurusan dengan Tepi Barat,” tambahnya.

Komentar ini muncul setelah Israel memutuskan untuk mencabut undang-undang yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat, membuka catatan kepemilikan tanah, serta mengalihkan wewenang izin bangunan di Hebron dari otoritas Palestina ke administrasi sipil Israel.

Jerman dan Inggris Sebut Pelanggaran Hukum Internasional

Pemerintah Jerman turut melontarkan kritik tajam. Berlin menilai pengalihan fungsi administratif kepada otoritas sipil Israel telah merusak peluang perdamaian.

“Ini bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan merupakan hambatan tambahan dalam upaya menuju solusi dua negara,” kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Jerman.

Jerman menegaskan posisi Tepi Barat adalah bagian integral dari negara Palestina di masa depan.

“Pengalihan kegiatan administratif tertentu kepada otoritas sipil Israel juga bertentangan dengan sifat sementara dari suatu pendudukan,” tambah juru bicara tersebut.

Senada dengan Jerman, Inggris melalui Kantor Kementerian Luar Negeri mengecam keras perluasan kontrol tersebut.

London mendesak Israel untuk segera membatalkan kebijakan sepihak tersebut karena dinilai merusak stabilitas kawasan.

“Inggris telah menegaskan: setiap upaya sepihak untuk mengubah komposisi geografis atau demografis Palestina sepenuhnya tidak dapat diterima dan tidak sejalan dengan hukum internasional. Kami menyerukan Israel agar segera membatalkan keputusan tersebut,” bunyi pernyataan resmi Pemerintah Inggris.

Indonesia dan Negara Muslim Peringatkan Bahaya Aneksasi Ilegal

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono bersuara lantang mengecam keputusan Israel yang dianggap mempercepat aneksasi ilegal.

Dalam pernyataan bersama dengan menlu dari Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab, dan Qatar, Indonesia menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.

“(Para menteri luar negeri) mengecam dengan keras keputusan dan langkah ilegal Israel yang bertujuan memaksakan kedaulatan Israel yang tidak sah, memperkuat aktivitas permukiman, serta memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki,” demikian petikan pernyataan bersama tersebut.

Langkah Israel ini dipandang sebagai ancaman serius yang dapat memicu eskalasi kekerasan lebih luas di Timur Tengah.

Menlu Sugiono dan para menteri lainnya juga menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk merdeka berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967.

“Para Menteri menyatakan penolakan mutlak terhadap tindakan-tindakan ilegal tersebut, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, merusak solusi dua negara,” tegas pernyataan tersebut.

Sikap kolektif ini juga merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 dan pendapat Mahkamah Internasional tahun 2024 yang menyatakan bahwa keberadaan serta praktik pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus segera diakhiri.

Sumber: Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *