DPR Setujui Usulan Prabowo Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

JAKARTA – DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong, dan amnesti kepada terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Hasto Kristiyanto.
Persetujuan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025) malam.
“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.
Dasco menjelaskan, seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut, dan kini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Abolisi merupakan hak kepala negara untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, sedangkan amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman bagi seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik keputusan DPR tersebut.
“Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit,” kata Supratman di Gedung DPR.
Ia menegaskan, dengan adanya abolisi, seluruh proses hukum yang sedang berjalan akan dihentikan.
“Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Prabowo mengajukan abolisi untuk Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi impor gula, serta amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.