Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2026 serta perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.

Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/12/2025) itu menghapus enam RUU dari daftar prioritas karena telah disahkan sepanjang 2025, sekaligus memasukkan sejumlah RUU baru, termasuk yang kontroversial seperti RUU Penyadapan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan tersebut. “Sidang Dewan yang kami hormati, kami akan menanyakan kepada sidang yang terhormat apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan: 1. Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026; 2. Perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir serentak.

“Selanjutnya, persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Dasco.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan sebelumnya memaparkan enam RUU yang dicoret dari daftar prioritas karena sudah diundangkan pada 2025. Di antaranya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Kejaksaan Republik Indonesia, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, RUU Daya Anagata Nusantara, RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

Sebaliknya, DPR menambahkan beberapa RUU baru ke dalam daftar.

“Serta menambahkan satu RUU usulan DPD ke dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029, yaitu RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi,” jelas Bob.

“Sekaligus memasukkan dua RUU usulan DPR, dalam hal ini Badan Legislasi, ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yaitu RUU tentang Penyadapan serta RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi,” tambahnya.

Baleg juga menyepakati RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usulan inisiatif DPR untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Menurut Bob, penyesuaian ini bertujuan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat sekaligus menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) demi keberlanjutan pembangunan.

Hasilnya, jumlah RUU dalam Perubahan Kedua Prolegnas 2025-2029 menjadi 199 RUU ditambah 5 daftar RUU kumulatif terbuka. Sementara Perubahan Prolegnas Prioritas 2026 berisi 64 RUU beserta 5 daftar kumulatif terbuka.

“Bahwa berdasarkan pendapat mini fraksi yang disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi, pendapat pemerintah, dan pendapat DPD terhadap RUU Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan RUU Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026, dapat kami laporkan semua fraksi menyetujui secara bulat RUU Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan RUU Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026,” tegas Bob.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *