Nasional

DPR Secara Kilat Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang

  • March 19, 2025
  • 2 min read
DPR Secara Kilat Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang Ilustrasi prajurit TNI AD. Dok: Istimewa

JAKARTA – Sidang Paripurna DPR RI ke-15 pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau yang dikenal sebagai RUU TNI untuk diresmikan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025).

Proses pengesahan RUU TNI tersebut disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

RUU TNI tersebut mencakup empat poin utama perubahan. Poin pertama, Pasal 3, menegaskan bahwa kedudukan TNI tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.

Sementara itu, strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang melibatkan perencanaan strategis dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.

Poin kedua, Pasal 7, mengatur operasi militer selain perang yang memperluas tugas pokok TNI dari sebelumnya 14 menjadi 16 tugas.

Dua tugas tambahan itu mencakup membantu penanggulangan ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri.

Jabatan sipil TNI bertambah

Selanjutnya, perubahan ketiga pada Pasal 47 mengenai jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.

Jika pada undang-undang sebelumnya terdapat 10 bidang jabatan sipil yang diperbolehkan, kini bertambah menjadi 14 bidang.

Jabatan tersebut hanya dapat diisi atas permintaan kementerian atau lembaga terkait dan harus mematuhi ketentuan serta administrasi yang berlaku.

Di luar itu, prajurit TNI wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil lainnya.

Batas pensiun prajurit TNI diperpanjang

Perubahan terakhir terdapat pada Pasal 53, yang mengatur perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI di semua tingkatan pangkat.

Batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, dan perwira hingga pangkat kolonel ditetapkan pada usia 58 tahun.

Bagi perwira tinggi, khususnya bintang empat, masa dinas diperpanjang menjadi 63 tahun dengan batas maksimal 65 tahun.

Sebelumnya, undang-undang lama menetapkan batas usia dinas maksimal 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara serta tamtama.

“Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat menyampaikan laporan terkait RUU tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *