JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/ 11/2025).
Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengambilan keputusan, Puan mendengar laporan akhir dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan kepada seluruh peserta sidang.
Seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir serentak menjawab “Setuju” tanpa ada penolakan.
Puan menilai laporan yang disampaikan Habiburokhman sudah sangat jelas dan komprehensif. Ia juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki keberatan agar tidak terpengaruh informasi hoaks mengenai substansi UU yang baru disahkan.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” ujar Puan usai mengetuk palu pengesahan.
Dalam proses pembahasan yang panjang, Panja RUU KUHAP menyepakati 14 poin substansi utama sebagai kerangka pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Berikut ke-14 poin tersebut:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penyelarasan nilai hukum acara pidana dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum.
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
- Perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia.
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas pada seluruh tahap pemeriksaan.
- Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
- Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan terhadap korporasi.
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
- Modernisasi hukum acara pidana guna mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Dengan disahkannya RUU ini, Indonesia kini memiliki kitab hukum acara pidana yang sepenuhnya baru dan selaras dengan KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2026 mendatang.